PENDAHULUAN
Puskesmas sebagai tulang punggung penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat di wilayah kerjanya berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal. untuk melaksanakan upaya kesehatan baik upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dibutuhkan manajemen Puskesmas yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan agar menghasilkan kinerja Puskesmas yang efektif dan efisien.
Dalam acuan manajemen puskesmas paling tidak bagaimana menyusun rencana 5 (lima) tahunan yang kemudian dirinci kedalam rencana tahunan; menggerakan pelaksanaan upaya kesehatan secara efesien dan efektif; melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja Puskesmas; mengelola sumber daya secara efisien dan efektif; dan menerapkan pola kepemimpinan yang tepat dalam menggerakkan, memotivasi, dan membangun budaya kerja yang baik serta bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu dan kinerjanya.
Karena bagaimana pun,tenaga Kesehatan merupaka tenaga SDM yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang berkaitan dengan alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Upaya Penyelenggaraan Pengawasan di Bidang Kesehatan ini tidak lain bertujuan untuk memastikan dilaksanakannya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan oleh masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan di lingkungan Puskesmas.
Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas secara berkesinambungan (Permenkes No. 75 Tahun 2014), di samping menteri kesehatan menetapkan peraturan No 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Di lain hal, sinergi diantara para pihak yang terkait diperlukan untuk mempercepat perubahan status puskesmas menjadi BLUD. Di samping itu dengan disusunnya instrumen penilaian dan metode telusur dan standar akreditasi versi 2012, maka dalam membantu puskesmas meningkatkan keterampilan dan kualifikasi staf dalam rekruitmen, evaluasi, dan penugasan staf, di samping itu Permenkes 75 Tahun 2014 tentang Standarisasi Puskesmas sebagai layanan kesehatan primer. Dari level terendah yakni pratama, berlanjut ke madya, lalu utama, dan yang tertinggi paripurna.
Adanya perubahan status BLUD membuat puskesmas lebih mudah meningkatkan kualitas pelayanan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa pemerintah merencanakan seluruh Puskesmas akan diubah statusnya menjadi BLUD. Rencana tersebut dapat dipahami, karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Puskesmas yang akan diusulkan menjadi BLUD harus memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan administratif. Mengapa tidak ada aturan teknis mengenai PPK BLUD ini. Sebab BLUD ini memberikan fleksibilitas kepada PPK BLUD untuk mengatur pengelolaan BLUD nya sendiri dengan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 61 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah. Selain itu, agar BLUD mengatur penatausahaannya sendiri, sehingga jelaslah bahwa pengelolaan keuangan BLUD ini sangat fleksibel.
TUJUAN PELATIHAN
- Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang bagaimana tata cara mengelola manajemen puskesmas serta pola penyusunan instrumen penilaian kinerja sdm puskesmas berdasarkan Permenkes Nomor 44 Tahun 2016 dan Permenkes 10 Tahun 2018 sebagai langkah dalam mengoptimalkan kinerja mutu pelayanan kesehatan, Standar Kebijakan Point Akreditasi JCI, dan menunjang pendapat bisnis di Era Jaminan Kesehatan Nasional.
- Sharing pemikiran melalui diskusi konsultatif, simulasi, dan studi kasus
MATERI
- Overview Pengelolaan Puskesmas dan BLUD berdasarkan Permenkes Nomor 44 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007
- Model Penyusunan Instrumen Penilaian Kinerja Mutu Pelayanan Kesehatan dan Pengelolaan Puskesmas
- Model Penyusunan Penyusunan Instrumen Penilaian terhadap Sarana-Prasana dan Kinerja SDM Puskesmas berdasarkan BSC
- Pencatatan & Pelaporan Keuangan BLUD
- Proses Bisnis dan Proses Akuntansi Puskesmas BLUD
- Proses Pencatatan dan Pelaporan Keuangan BLUD
Berbasis SAK & SAP - Format Laporan Keuangan
- Aspek Keuangan dalam Penyusunan RBA BLUD dan Aspek Non Keuangan dalam Penyusunan RBA BLUD
- Pengawasan Keuangan dan Audit
- Aspek Kepatuhan
- Pembentukan SPI
- Review Kinerja
- Studi Kasus: Manajemen Puskesmas
Serta Pola Penyusunan Instrumen Penilaian Kinerja SDM Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 44/2016 dan Permenkes 10/2018 dalam mendukung Kinerja Mutu Pelayanan Kesehatan, Standar Kebijakan Point Akreditasi JCI, dan Pendapat Bisnis di Era Jaminan Kesehatan Nasional
NARASUMBER
- Prasetyo Permadi, SE., MM
Konsultan Manajemen Keuangan dan Bisnis untuk Puskesmas
- Soni Haksomo, SE., M.Si
Konsultan Akreditasi dan Manajemen Keuangan untuk Puskesmas
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Alternatif Waktu Kegiatan :
- Selasa s/d Rabu, 25-26 Februari 2025
- Selasa s/d Rabu, 26-27 Maret 2025
- Selasa s/d Rabu, 8-9 April 2025
- Selasa s/d Rabu, 13-14 Mei 2025
- Selasa s/d Rabu, 17-18 Juni 2025
- Selasa s/d Rabu, 22-23 Juli 2025
- Selasa s/d Rabu, 26-27 Agustus 2025
- Selasa s/d Rabu, 9-10 September 2025
- Selasa s/d Rabu, 14-15 Oktober 2025
- Selasa s/d Rabu, 25-26 November 2025
- Selasa s/d Rabu, 9-10 Desember 2025
Alternatif Tempat Kegiatan :
- Hotel di Kawasan Wisata Candi Prambanan, Sleman, D.I.Yogyakarta
- Hotel Di Kawasan Wisata Malioboro, Kota Yogyakarta
- Training Room PT Indo Asia Internasional Solusi
BIAYA KEGIATAN
Private Training
- Biaya Rp. 8.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Regular Training
- Biaya Rp 6.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
In House Training
- Paket A :Harga mulai dari Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Paket B :Harga mulai dari 4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Paket C : Harga mulai dari 3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
- Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Paket Training di Luar Negeri :
Paket Training in Singapura, Malaysia, Hongkong, Philipina, Brunai, Vietnam, Timor Leste : Biaya mulai 25.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 5 orang.
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi, akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
Untuk FAST RESPON hubungi kami di No. WA 0817-2757-10




Leave a Reply