
PENDAHULUAN
Sertifikasi merupakan suatu bentuk investasi yang dapat meningkatkan nilai suatu produk dan membuka akses pasar yang lebih luas. Semakin tingginya tuntutan dan permintaan buyer luar negeri yang menginginkan green product, memiliki sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Hutan Rakyat dapat dijadikan jaminan bagi buyer luar negeri bahwa produk yang kita miliki bersumber dari kayu dengan pengelolaan hutan lestari, produk kayu berasal dari pengelolaan hutan yang layak secara lingkungan, menguntungkan secara sosial dan berkesinambungan secara ekonomi.Keuntungan memiliki sertifikat SVLK Hutan Rakyat bagi perusahaan diantaranya sebagai pemenuhan terhadap peraturan pemerintah mengenai legalitas kayu, memperluas pangsa pasar ke negara-negara yang mensyaratkan jaminan legalitas kayu yang diimpor, dan membangun citra positif perusahaan dan produk kayu Indonesia.
TUJUAN
- SLVK dapat digunakan sebagai pemenuhan terhadap peraturan pemerintah mengenai legalitas kayu.
- SVLK dapat digunakan untuk memperluas pangsa pasar ke negara-negara yang mensyaratkan jaminan legalitas kayu yang diimpor.
- SVLK dapat digunakan untuk mengamankan akses pasar ke negara-negara yang telah menerapkan peraturan tentang pengadaan produk kayu
- SVLK dapat digunakan untuk membangun citra positif perusahaan dan produk kayu Indonesia
TAHAPAN
- Persiapan Audit
- Pengumpulan data dan informasi
- Verifikasi dokumen
- Gap Analisis
- Perumusan permasalahan dan solusi
- Tindakan solusi
- Pelaksanaan Audit
- Audit SVLK akan dilakukan oleh Lembaga VLK yang terakreditasi, kredibel, dan profesional
- Temuan hasil audit yang belum sesuai standar SVLK akan dilakukan perbaikan sampai memenuhi standar
TATA WAKTU
Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan oleh konsultan yang telah berpengalaman dalam Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Hutan Rakyat. Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan selama kurang lebih 3 (Tiga) bulan sejak proposal ditandatangani dan/atau kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak.
BIAYA
(On Call Via Marketing)
di nomer whatsapp 0857-8178-3709 (Bapak Wijas) atau 0816-246-320 (Ibu Ajeng)
Leave a Reply