
PENDAHULUAN
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan.
TUJUAN
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
TAHAPAN
- Melakukan administrasi dan pengecekan dokumen
- Melakukan konsultansi survei dampak sosial disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan dan matriks RKL RPL
- Melakukan pengambilan dan pengujian sampling
- Melakukan pendampingan teknis, pelaksanaan dan evaluasi pemantauan lingkungan
- Melakukan penyusunan dokumen
- Melakukan konsultansi terkait laporan implementasi pengelolaan lingkungan
TATA WAKTU
Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan oleh konsultan yang telah berpengalaman dalam Pendampingan Pembuatan Laporan RKL dan RPL . Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan selama kurang lebih 2 (Dua) bulan sejak proposal ditandatangani dan/atau kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak.
BIAYA
ON CALL MARKETING
di nomer whatsapp 0857-8178-3709 (Bapak Wijas) atau 0816-246-320 (Ibu Ajeng)
Leave a Reply