
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 1 menyatakan KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Kajian KLHS memuat Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; Perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; Kinerja layanan/jasa ekosistem; Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Fungsi dari KLHS adalah untuk Berkontribusi pada proses pembuatan keputusan sehingga keputusan tersebut berorientasi pada lingkungan hidup yang berkelanjutan; dan Memperkuat fasilitasi AMDAL dan Mendukung pendekatan inovasi baru terhadap pembuatan kebijakan
KLHS diperlukan oleh pemerintah untuk melihat sejauh mana kebijakan, rencana dan program yang diusulkan telah mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan. Mengingat pentingnya KLHS dalam proses pembangunan maka perlu disediakan sumber daya manusia yang handal yang mampu mengatur dan menyusun KLHS.
TUJUAN
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
TAHAPAN
- Melakukan Administrasi dan Pengecekan Dokumen
- Melakukan Survei
- Melakukan Analisis 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
- Melakukan Analisis Pembiayaan Pembangunan
- Melakukan Analisis Spasial dan Sistem Informasi Geografis (SIG)
- Melakukan Pemanfaatan Data Ekologi dan Ekoregion
- Melakukan Analisis Kondisi Daerah
- Melakukan Perhitungan Daya Dukung dan Daya Tampung
- Melakukan Perhitungan Jasa Ekosistem
- Melakukan Perhitungan Efisiensi Sumber Daya Alam
- Melakukan Perhitungan Risiko Lingkungan dan Kebencanaan
- Melakukan Perhitungan Risiko Perubahan Iklim
- Melakukan Perhitungan Keanekaragaman Hayati
- Melakukan Rekomendasi KLHS di Perkotaan dan Pedesaan
- Melakukan Integrasi Penyusunan KLHS ke dalam Perencanaan Tata Ruang
- Melakukan Integrasi Penyusunan KLHS ke dalam Rencana Pembangunan
TATA WAKTU
Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan oleh konsultan yang telah berpengalaman dalam Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) . Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan selama kurang lebih 4 (Empat) bulan sejak proposal ditandatangani dan/atau kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak.
BIAYA
Biaya jasa Pendampingan Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) . Biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim konsultan dan biaya pajak (Tax 10%). Tahapan pembayaran biaya jasa pendampingan adalah sebagai berikut :
- Tahap ke-1 sebesar 50% dari total biaya sebesar Rp 150.000.000,- dibayarkan di awal .
- Tahap ke-2 sebesar 40% dari total biaya sebesar Rp 120.000.000,- dibayarkan setelah selesai dokumen dan pendampingan untuk siap audit
- Tahap ke-3 sebesar 10% dari total biaya sebesar Rp 30.000.000,- dibayarkan setelah selesai audit dan perbaikan temuan hasil audit Sertifikasi.
Leave a Reply