
PENDAHULUAN
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
TUJUAN
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
TAHAPAN
- Melakukan administrasi dan pengecekan dokumen
- Melakukan konsultansi survei dampak sosial disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan dan matriks UKL-UPL
- Melakukan pengambilan dan pengujian sampling
- Melakukan pendampingan teknis, pelaksanaan dan evaluasi pemantauan lingkungan
- Melakukan penyusunan dokumen
- Melakukan konsultansi terkait laporan implementasi pengelolaan lingkungan
TATA WAKTU
Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan oleh konsultan yang telah berpengalaman dalam Pendampingan Pembuatan Laporan UKL dan UPL . Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan selama kurang lebih 2 (Dua) bulan sejak proposal ditandatangani dan/atau kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak.
BIAYA
(On Call Via Marketing)
di nomer whatsapp 0857-8178-3709 (Bapak Wijas) atau 0816-246-320 (Ibu Ajeng)
Leave a Reply