Jasa Pendampingan Pembuatan Laporan UKL dan UPL

PENDAHULUAN

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

TUJUAN

  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

TAHAPAN

  1. Melakukan administrasi dan pengecekan dokumen
  2. Melakukan konsultansi survei dampak sosial disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan dan matriks UKL-UPL
  3. Melakukan pengambilan dan pengujian sampling
  4. Melakukan pendampingan teknis, pelaksanaan dan evaluasi pemantauan lingkungan
  5. Melakukan penyusunan dokumen
  6. Melakukan konsultansi terkait laporan implementasi pengelolaan lingkungan

TATA WAKTU

Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan oleh konsultan yang telah berpengalaman dalam Pendampingan Pembuatan Laporan UKL dan UPL . Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan selama kurang lebih 2 (Dua) bulan sejak proposal ditandatangani dan/atau kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak.

BIAYA

(On Call Via Marketing)

di nomer whatsapp 0857-8178-3709 (Bapak Wijas) atau 0816-246-320 (Ibu Ajeng)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*