
PENDAHULUAN
Sistem manajemen penilaian kinerja PHPL merupakan kebijakan Pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI) untuk merespon permintaan pasar, terutama pasar eksport bahwa produk kehutanan menggunakan bahan baku dari sumber yang legal atau dari hutan yang dikelola secara lestari dan merupakan Komitmen Pemerintah dalam memerangi pembalakan liar (illegal logging) dan perdagangan kayu illegal. Perwujudan Good Forest Governance menuju pengelolaan hutan lestari. Sistem sertifikasi bertahap merupakan instrumen yang menjembatani kesenjangan antara kondisi riil di lapangan dengan standard yang harus dicapai dalam PHPL, melalui pelaksanaan kegiatan secara terencana dan bertahap yang disusun bersama-sama dengan stakeholder kunci yang berkepentingan langsung dengan kegiatan pengelolaan suatu unit manajemen.
TUJUAN
- PHPL digunakan sebagai jaminan pasar bagi produsen produk kehutanan ramah sosial dan lingkungan
- PHPL digunakan untuk mengurangi resiko dampak sosial dan lingkungan dalam jangka panjang
- PHPL digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja unit pengelola
TAHAPAN
- Persiapan Audit
- Pengumpulan data dan informasi
- Verifikasi dokumen
- Gap Analisis
- Perumusan permasalahan dan solusi
- Tindakan solusi
- Pelaksanaan Audit
- Audit PHPL akan dilakukan oleh Lembaga PHPL yang terakreditasi, kredibel, dan profesional
- Temuan hasil audit yang belum sesuai standar PHPL akan dilakukan perbaikan sampai memenuhi standar
TATA WAKTU
Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan oleh konsultan yang telah berpengalaman dalam Pengolahan Hutan Produk Lestari (PHPL) . Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan selama kurang lebih 4 (Empat) bulan sejak proposal ditandatangani dan/atau kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak.
BIAYA
(On Call Via Marketing)
di nomer whatsapp 0857-8178-3709 (Bapak Wijas) atau 0816-246-320 (Ibu Ajeng)
Leave a Reply