Jasa Pendampingan Sertifikasi ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan)

PENDAHULUAN

ISO 14001 merupakan standar internasional yang diterbitkan International Organization for Standardisation (ISO)  tentang manajemen lingkungan. Penerapan standar ini bersifat sukarela, awal kemunculan standar ini merupakan perkembangan aspek manajemen mutu, tidak hanya aspek teknis atau ekonomis. ISO 14001 sendiri pertama kali terbit pada 1996 untuk memenuhi kebutuhan organisasi/perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut sejalan dengan target organiasi/perusahaan tersebut. Dengan menerapkan ISO 14001 2015 artinya merencanakan pengendalian terhadap seluruh aktifitas perusahaan yang berpotensi merugikan lingkungan. Perusahaan/organisasi juga wajib untuk memahami seluruh aturan dan hukum mengenai lingkungan. Diterapkannya ISO 14001 2015 harus disertai komitmen dari manajemen perusahaan.

Selain itu, pengembangan wawasan tentang lingkungan hidup pada setiap karyawan juga penting untuk kelestarian lingkungan. Penerapan ISO Lingkungan ini juga memerlukan tahapan-tahapan yang sistematis. Tahapan tersebut berupa :

  1. Tahap perencanaan perubahan
  2. Tahapan pelaksanaan
  3. Tahapan pemantauan
  4. Tahapan tindak lanjut

Ukuran keberhasilan penerapan ISO 14001 dilihat dari 2 hal dasar, yaitu :

  1. Kesesuaian sistem manajemen dengan berbagai persyaratan ISO 14001
  2. Meningkatnya kemampuan organisasi/perusahaan untuk mengendalikan aktifitasnya dan dampaknya terhadap lingkungan.

Standar ISO 14001:2015 ini telah diakui sebagai kerangka pengembangan sistem manajemen lingkungan di organisasi/perusahaan. Hal ini terbukti efektif dan telah terbukti diadopsi oleh hampir semua Negara di dunia. Dalam standar ini terdapat perubahan-perubahan. Perubahan tersebut adalah pada kerangka sistem, dan dikenalkannya konsep life-cycle perspective. Dengan adanya standar ini, perusahaan yang menerapkan ISO 14001 versi 2004 telah melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan.

TUJUAN

Tujuan Jasa Pendampingan Sertifikasi ISO 14001:2015 adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan kegiatan training pemahaman standar Sertifikasi ISO 14001:2015
  2. Melakukan kegiatan pekerjaan konsultansi penyusunan dokumen sistem pemenuhan standar Sertifikasi ISO 14001:2015
  3. Menginformasikan seluruh kebutuhan dokumen audit
  4. Memberikan pendampingan perbaikan dokumentasi sampai dengan perbaikan yang dilakukan telah memenuhi persyaratan Sertifikasi ISO 14001:2015
  5. Mendampingi pelaksanaan saat audit Sertifikasi ISO 14001:2015
  6. Memberikan pendampingan perbaikan temuan hasil audit Sertifikasi ISO 14001:2015

TAHAPAN

  1. Training Awareness ISO 14001:2015
  2. Training Audit Internal
  3. Training Rapat Tinjauan Manajemen
  4. Audit Internal
  5. Rapat Tinjauan Manajemen
  6. Persiapan 1 CA, Pelaksanaan 1 CA dan Perbaikan 1 CA
  7. Pelaksanaan 2 CA dan Perbaikan 2 CA
  8. Penyiapan dan penyempurnaan dokumen serta pemenuhan persyaratan

TATA WAKTU

Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan oleh konsultan yang telah berpengalaman dalam sistem Sertifikasi ISO 14001:2015. Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan selama kurang lebih 3 (Tiga) bulan sejak proposal ditandatangani dan/atau kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak.

BIAYA

Biaya jasa pendampingan dan Sertifikasi ISO 14001:2015 adalah sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah). Biaya tersebut belum termasuk biaya sertifikasi, biaya transportasi dan akomodasi tim konsultan dan biaya pajak (Tax 10%). Tahapan pembayaran biaya jasa pendampingan adalah sebagai berikut :

  • Tahap ke-1 sebesar 50% dari total biaya sebesar Rp 40.000.000,-  dibayarkan di awal .
  • Tahap ke-2 sebesar 40% dari total biaya sebesar Rp 32.000.000,- dibayarkan setelah selesai dokumen dan pendampingan untuk siap audit
  • Tahap ke-3 sebesar 10% dari total biaya sebesar Rp 8.000.000,- dibayarkan setelah selesai audit dan  perbaikan temuan hasil audit Sertifikasi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*