
PENDAHULUAN
PEFC, Program untuk Pengesahan Sertifikasi Hutan, adalah organisasi dunia yang mempromosikan pengelolaan hutan lestari melalui sertifikasi hutan dan pelabelan produk berbasis hutan. Pengelolaan hutan lestari bersertifikasi PEFC bekerja melalui pengesahan PEFC nasional dan sistem sertifikasi hutan regional, yang secara independen dinilai sesuai dengan PEFC. tolok ukur keberlanjutan untuk standar sertifikasi pengelolaan hutan.
Sertifikasi lacak balak PEFC didasarkan pada standar ini. Standar ini memberikan keyakinan bahwa hutan dan bahan berbasis pohon dalam produk dengan klaim atau label PEFC berasal dari sertifikasi PEFC secara berkelanjutan hutan yang dikelola, bahan daur ulang dan / atau sumber yang dikendalikan PEFC. Standar ini dikembangkan dengan proses yang terbuka, transparan, konsultatif dan konsensus mencakup berbagai pemangku kepentingan, mengikuti prosedur PEFC untuk pengembangan teknis dokumentasi yang diuraikan dalam PEFC GD 1003: 2009. Standar ini menggantikan PEFC ST 2002: 2013, Edisi Kedua per 14 Februari 2020.
TUJUAN
Tujuan dari standar ini adalah untuk memungkinkan organisasi memberikan informasi yang akurat dan dapat diverifikasi produk berbasis hutan dan pohon bersumber dari hutan yang dikelola secara lestari bersertifikasi PEFC, didaur ulang material dan sumber yang dikendalikan PEFC. Penerapan praktis dan sertifikasi terhadap standar ini memungkinkan organisasi untuk mendemonstrasikannya kontribusi dalam pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan dan komitmen yang kuat untuk PBB yang Berkelanjutan
TAHAPAN
- Persiapan Assesment
- Pengumpulan dat dan informasi Verifikasi dokumen
- Penilaian kesesuaian sistem dokumentasi klien terhadap persyaratan Sistem PEFC ST 2002:2020
- Pembenahan sesuai standar persyaratan Sistem PEFC ST 2002:2020
- Pelaksanan Assesment
- Penilaian secara menyeluruh terhadap sistem PEFC ST 2002:2020 dan Assesment akan dilakukan oleh Lembaga yang berkompeten.
- Penerbitan Sertifikasi
- Sertifikat PEFC ST 2002:2020 berlaku selama 5 (lima) tahun, dan perusahaan mempunyai kewajiban untuk memenuhi Annual PEFC ST 2002:2020 Accreditation Administration
TATA WAKTU
Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan oleh konsultan yang telah berpengalaman dalam Sertifikasi CPEFC ST 2002:2020. Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan selama kurang lebih 4 (Empat) bulan sejak proposal ditandatangani dan/atau kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak.
BIAYA
(On Call Via Marketing)
di nomer whatsapp 0857-8178-3709 (Bapak Wijas) atau 0816-246-320 (Ibu Ajeng)
Leave a Reply