PENDAHULUAN
ISO 45001 tahun 2018 merupakan standar bertaraf internasional yang menetapkan berbagai persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja atau dikenal dengan SMK3. Standar tersebut memungkinkan organisasi untuk aktif meningkatkan kinerja SMK3 untuk mencegah kecelakaan kerja. ISO 45001 dimaksudkan untuk relevan diterapkan di berbagai jenis organisasi/perusahaan. Berbagai persyaratan dalam ISO 45001 dimaksudkan untuk diintegrasikan dalam sistem manajemen K3 organisasi/perusahaan. Agar terintegrasi dengan baik, perusahaan juga diwajibkan atas hukum terkait yang berlaku.
TUJUAN
Tujuan Jasa Pendampingan Sertifikasi ISO 45001:2018 adalah sebagai berikut:
- Melakukan kegiatan training pemahaman standar Sertifikasi ISO 45001:2018
- Melakukan kegiatan pekerjaan konsultansi penyusunan dokumen sistem pemenuhan standar Sertifikasi ISO 45001:2018
- Menginformasikan seluruh kebutuhan dokumen audit
- Memberikan pendampingan perbaikan dokumentasi sampai dengan perbaikan yang dilakukan telah memenuhi persyaratan Sertifikasi ISO 45001:2018
- Mendampingi pelaksanaan saat audit Sertifikasi ISO 45001:2018
- Memberikan pendampingan perbaikan temuan hasil audit Sertifikasi ISO 45001:2018
TAHAPAN
- Training Awareness ISO 45001:2018
- Identifikasi dan Resiko K3
- Penyusunan Team K3
- Training Audit Internal
- Training Rapat Tinjauan Manajemen
- Audit Internal
- Rapat Tinjauan Manajemen
- Persiapan 1 CA, Pelaksanaan 1 CA dan Perbaikan 1 CA
- Pelaksanaan 2 CA dan Perbaikan 2 CA
- Penyiapan dan penyempurnaan dokumen serta pemenuhan persyaratan
TATA WAKTU
Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan oleh konsultan yang telah berpengalaman dalam sistem Sertifikasi ISO 45001:2018. Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan selama kurang lebih 3 (Tiga) bulan sejak proposal ditandatangani dan/atau kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak.
BIAYA
Biaya jasa pendampingan dan Sertifikasi ISO 45001:2018 adalah sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah). Biaya tersebut belum termasuk biaya sertifikasi, biaya transportasi dan akomodasi tim konsultan dan biaya pajak (Tax 10%). Tahapan pembayaran biaya jasa pendampingan adalah sebagai berikut :
- Tahap ke-1 sebesar 50% dari total biaya sebesar Rp 40.000.000,- dibayarkan di awal .
- Tahap ke-2 sebesar 40% dari total biaya sebesar Rp 32.000.000,- dibayarkan setelah selesai dokumen dan pendampingan untuk siap audit
- Tahap ke-3 sebesar 10% dari total biaya sebesar Rp 8.000.000,- dibayarkan setelah selesai audit dan perbaikan temuan hasil audit Sertifikasi.
Leave a Reply