PENDAHULUAN
UKL/UPL serupa seperti AMDAL hanya sedikit perbedaannya, yaitu dari skala perusahaan. AMDAL diterapkan untuk perusahaan besar sehingga dampaknya pun dianggap lebih luas. Sedangkan UKL/UPL diperuntukkan perusahaan skala kecil dan menengah namun tetap memiliki dampak terhadap lingkungan. Meski dampak lingkungannya tidak didaftarkan secara resmi seperti AMDAL, tetap perlu dikelola agar lingkungan terjaga dengan baik.Pembuatan UKL/UPL juga diatur dalam UU RI No. 32 Tahun 2009. UU ini menyebutkan setiap perusahaan yang tidak termasuk kriteria wajib AMDAL harus memiliki dokumen UKL/UPL.
TUJUAN
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
TAHAPAN
- Melakukan Survei Lokasi
- Melakukan Studi Kelayakan
- Melakukan Pengecekan Legalitas Lahan
- Melakukan Pengecekan Legalitas Perusahaan
- Melakukam Pengecekan Legalitas Perusahaan Data Diri Pemilik Perusahaan / Pemohon
- Melakukan Pengecekan Legalitas Operasional
- Pembuatan Dokumen UKL-UPL
TATA WAKTU
Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan oleh konsultan yang telah berpengalaman dalam Pendampingan Pembuatan Dokumen UKL-UPL . Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan selama kurang lebih 2 (Dua) bulan sejak proposal ditandatangani dan/atau kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak.
BIAYA
(On Call Via Marketing)
di nomer whatsapp 0857-8178-3709 (Bapak Wijas) atau 0816-246-320 (Ibu Ajeng)
Leave a Reply