Jasa Pendampingan Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)

PENDAHULUAN

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka  pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman (Permenaker No: PER. 05/MEN/1996). Jasa Konsultan SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ). Penerapan Sistem Manajemen K3 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2012 yang mulai berlaku tanggal 12 April 2012 di Jakarta. Bagian dari sistem manajemen perusahaan dibahas secara keseluruhan dalam SMK3. Efektifitas dalam perlindungan bagi tenaga kerja perusahaan harus meningkat, itulah yang melatarbelakangi PP ini terbit. Perlindungan terhadap karyawan melalui penerapan SMK3 ini tentu lebih terukur, terencana, terstruktur, dan terintegrasi dengan baik.

Di era globalisasi dengan persaingan bebas dan terbuka, sosialisasi dan penggunaan standart acuan untuk industri seperti standart kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan dan juga kesehatan dan keselamatan kerja. Definisi atau pengertian dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja adalah merupakan bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan atau implementasi, prosedur, proses dan sumber daya-sumber daya yang diperlukan dalam pengembangan dan penerapannya, studi pencapaian dan pemeliharaan dari kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja agar pengendalian resiko yang berhubungan dengan aktifitas kerja, penggunaan alat, penciptaan tempat kerja yang aman dan nyaman, produktif dan efisien.

TUJUAN

Tujuan Jasa Pendampingan Sertifikasi SMK3 adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan kegiatan training pemahaman standar Sertifikasi SMK3
  2. Melakukan kegiatan pekerjaan konsultansi penyusunan dokumen sistem pemenuhan standar Sertifikasi SMK3
  3. Menginformasikan seluruh kebutuhan dokumen audit
  4. Memberikan pendampingan perbaikan dokumentasi sampai dengan perbaikan yang dilakukan telah memenuhi persyaratan Sertifikasi SMK3
  5. Mendampingi pelaksanaan saat audit Sertifikasi SMK3
  6. Memberikan pendampingan perbaikan temuan hasil audit Sertifikasi SMK3

TAHAPAN

  1. Training K3
  2. Identifikasi dan Resiko K3
  3. Penyusunan Team K3
  4. Audit Internal
  5. Persiapan 1 CA, Pelaksanaan 1 CA dan Perbaikan 1 CA
  6. Pelaksanaan 2 CA dan Perbaikan 2 CA
  7. Penyiapan dan penyempurnaan dokumen serta pemenuhan persyaratan

TATA WAKTU

Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan oleh konsultan yang telah berpengalaman dalam sistem Sertifikasi SMK3 Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan selama kurang lebih 3 (Tiga) bulan sejak proposal ditandatangani dan/atau kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak.

BIAYA

(On Call Via Marketing)

di nomer whatsapp 0857-8178-3709 (Bapak Wijas) atau 0816-246-320 (Ibu Ajeng)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*