PENDAHULUAN
Industri pegadaian di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses keuangan yang cepat dan fleksibel, semakin banyak perusahaan pegadaian swasta bermunculan. Hal ini didorong oleh beberapa faktor, antara lain:
- Pertumbuhan ekonomi: Meningkatnya daya beli masyarakat mendorong kebutuhan akan layanan keuangan, termasuk gadai.
- Regulasi yang lebih mendukung: Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi yang memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan pegadaian swasta untuk beroperasi.
- Peningkatan kesadaran masyarakat: Masyarakat semakin memahami manfaat dari layanan pegadaian sebagai alternatif sumber pendanaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada 16 perusahaan pegadaian swasta hingga Januari 2018. Mengutip laman website OJK, Kamis (1/2/2018), perusahaan pegadaian yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah perusahaan pegadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian (Persero) serta pegadaian swasta. Adapun pengawasan terhadap usaha pegadaian ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pegadaian bertujuan untuk menciptakan usaha pegadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian dan perlindungan kepada konsumen.
Adapun perusahaan pegadaian yang terdaftar dan berizin OJK antara lain PT Pegadaian (Persero), koperasi simpan pinjam mandiri sejahtera abadi, koperasi serba usaha dana usaha, PT HBD Gadai Nusantara, PT Mitra Kita, PT Gadai Pinjam Indonesia. Selain itu, PT Sarana Gadai Prioritas, PT Mas Agung Sejahtera, PT Surya Pilar Kencana, PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri, PT Svara Penjuru Vijaya, PT Pusat Gadai Indonesia, PT Persada Aritha Mandiri, Solusi Gadai, Jasa Gadai Syariah, CV Souverindo Ekasakti, dan PT Sili Gadai Nusantara.
Untuk itulah usaha gadai swasta ini sangat menjanjikan dari sisi keuntungan baik untuk dijalankan, baik menjadi unit baru di dalam koperasi yang sudah ada, ataupun menjadi bentuk usaha tunggal. Terkait dengan hal tersebut kami menawarkan 2 jasa terkait pendirian usaha gadai ini pertama, jasa konsultasi dan kedua jasa pembuatan studi kelayakkan / Feasibility Study pembuatan usaha gadai.
Ke dua proses ini melibatkan berbagai aspek legal, operasional, dan keuangan yang memerlukan keahlian khusus. Oleh karena itu, banyak pengusaha yang memilih untuk menggunakan jasa konsultan untuk membantu mereka dalam proses pendirian ini.
Mengapa Menggunakan Jasa Konsultan?
-
Pemahaman Mendalam tentang Regulasi: Konsultan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan lainnya yang berlaku di bidang usaha pegadaian. Mereka dapat membantu memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi, sehingga menghindari risiko penolakan izin atau sanksi.
-
Efisiensi Waktu: Proses pendirian usaha pegadaian melibatkan banyak tahapan administratif yang memakan waktu. Konsultan dapat membantu mempercepat proses ini dengan mengurus semua dokumen dan izin yang diperlukan.
-
Minimisasi Risiko: Konsultan dapat mengidentifikasi potensi risiko yang mungkin timbul selama proses pendirian dan memberikan solusi untuk mengatasinya. Hal ini membantu mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan yang dapat merugikan bisnis.
-
Strategi Bisnis yang Tepat: Konsultan dapat membantu mengembangkan strategi bisnis yang efektif, termasuk penentuan target pasar, analisis kompetitor, dan perencanaan keuangan.
-
Jaringan yang Luas: Konsultan memiliki jaringan yang luas di industri keuangan, yang dapat membantu dalam mencari pembiayaan, menjalin kerjasama dengan pihak lain, dan mendapatkan informasi terkini tentang perkembangan pasar.
Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan kami yaitu :
- Peningkatan Peluang Sukses: Dengan bantuan konsultan, peluang usaha pegadaian Anda untuk sukses akan lebih besar.
- Penghematan Biaya: Meskipun ada biaya tambahan untuk menggunakan jasa konsultan, namun dalam jangka panjang, biaya ini dapat terbayar dengan sendirinya karena menghindari kesalahan yang mahal.
- Fokus pada Kegiatan Inti Bisnis: Dengan menyerahkan urusan administratif dan legal kepada konsultan, Anda dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis.
- Akses ke Keahlian Khusus: Konsultan memiliki keahlian khusus yang mungkin tidak dimiliki oleh Anda atau tim Anda.
Apa yang Dilakukan oleh Tim Konsultan kami dalam Pendirian Pegadaian Swasta?
- Analisis Kelayakan Bisnis: Melakukan analisis mendalam untuk memastikan bahwa usaha pegadaian yang akan didirikan memiliki prospek yang baik.
- Penyusunan Dokumen: Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran perusahaan dan perizinan usaha.
- Konsultasi Hukum: Memberikan nasihat hukum terkait aspek-aspek legal dari usaha pegadaian.
- Bantuan dalam Memperoleh Izin Usaha: Membantu mengurus semua proses perizinan yang diperlukan dari OJK dan instansi terkait lainnya.
- Pengembangan Sistem dan Prosedur: Membantu merancang sistem dan prosedur operasional yang efektif.
WAKTU KEGIATAN
Waktu kegiatan konsultasi dan pendampingan pendirian perusahaan pegadaian swasta ini berkisar antara 3-6 bulan, hal tersebut tergantung dari kesiapan dokumen-dokumen yang disayaratkan olej OJK
DOKOMEN – DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Berikut adalah surat dan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan ke OJK.
Untuk mengajukan izin pendirian lembaga pegadaian swasta, ada beberapa surat dan dokumen yang perlu disiapkan. Berikut adalah daftar surat dan dokumen yang umumnya diperlukan:
- Surat Permohonan Pengajuan Izin
- Surat permohonan resmi dari perusahaan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan izin usaha lembaga pegadaian swasta.
- Akta Pendirian Perusahaan
- Akta Notaris yang menunjukkan pendirian badan hukum perusahaan (biasanya berbentuk PT atau koperasi) yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
- NPWP Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sebagai bukti bahwa perusahaan terdaftar dan mematuhi kewajiban pajak.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat dari kelurahan atau instansi terkait yang menyatakan alamat tempat usaha yang sah dan sesuai dengan peraturan setempat.
- Rencana Bisnis (Business Plan)
- Dokumen yang menggambarkan rencana operasional lembaga pegadaian, termasuk analisis pasar, produk layanan pegadaian, dan proyeksi keuangan.
- Bukti Kepemilikan atau Sewa Tempat Usaha
- Surat perjanjian sewa atau sertifikat kepemilikan untuk tempat usaha lembaga pegadaian.
- Laporan Keuangan
- Laporan keuangan yang menunjukkan kesiapan modal usaha (biasanya meliputi laporan neraca, laba rugi, dan arus kas).
- Bukti rekening bank yang menunjukkan saldo modal sesuai ketentuan yang berlaku.
- Surat Pernyataan Kepatuhan Terhadap Peraturan
- Surat yang menyatakan bahwa perusahaan akan mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk peraturan OJK, perlindungan konsumen, dan kewajiban lainnya terkait pegadaian.
- Daftar Direktur dan Komisaris
- Daftar lengkap beserta dokumen identitas diri (KTP) dan CV dari pemilik, direksi, dan komisaris perusahaan, beserta pengalaman yang relevan dalam dunia usaha.
- Surat Keterangan Tidak Terlibat Masalah Hukum
- Surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa perusahaan dan para pengurusnya tidak terlibat dalam masalah hukum yang dapat menghalangi izin.
- Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
- Jika pengajuan izin dilakukan oleh pihak lain (misalnya konsultan atau notaris), surat kuasa yang sah yang memberikan wewenang kepada pihak yang mewakili perusahaan untuk mengurus izin.
- Surat Pernyataan Kesesuaian dengan Standar OJK
- Surat pernyataan bahwa lembaga pegadaian yang akan didirikan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, baik dari segi operasional maupun kepatuhan regulasi.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait proses pendirian Pegadaian Swasta ini, bapak/ibu/saudara bisa memilih 3 Paket jasa Consultasi dibawah ini atau silahkan menghubungi kami di No WA 0817-2757-10
BIAYA DAN WAKTU
Paket Jasa Consultation
Paket A, Konsultasi 1 jam (One Hour Consultation) atau 60 menit dengan biaya Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), Klien diwakili hanya 1 orang.
Klien langsung bercerita tentang permasalahan yang dialami dan solusi yang diinginkan.
Paket B, Half Day Consultation dengan biaya Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Klien diwakili hanya 2 orang. Waktu 3 – 4 jam, dengan jeda waktu istirahat 1 jam dengan asumsi setengah hari kerja setara dengan 4 jam. Klien langsung bercerita tentang permasalahan yang dialami yang dialami dan solusi yang diinginkan.
Paket C, One Day Consultation dengan biaya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Klien diwakili hanya 3 orang. Waktu 7 – 8 jam, dengan asumsi satu hari kerja setara dengan 8 jam dengan jeda waktu istirahat 1 jam. Klien langsung bercerita tentang permasalahan yang dialami dan solusi yang diinginkan. Untuk hasil konsultasi maksimal diharapakan waktu pelaksanaan dilaksanakan di hari dan jam kerja. Mulai jam 09.00 – 17.00 WIB/WITA/WIT.
JASA PEMBUATAN STUDY KELAYAKAN BISNIS (Feasibility Study)
Biaya yang di butuhkan untuk pembuatan Studi Kelayakaan ini sebesar 10 % dari besarnya dana yang akan dinvestasikan. Waktu pembuatan minimal 2 minggu & maksimal 1 bulan, untuk usaha dalam katagori UMKM, sedangkan 3 bulan dari waktu penandatanganan perjanjian MOU, dan maksimal 6 bulan dari waktu penandatanganan perjanjian MOU.
MEKANISME PEMBAYARAN
Jika nilai proyek kurang dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), maka dibagi dalam 2 termin. Termin pertama 40 % diberikan diawal setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjian /MOU dan sisanya termin ke dua 60% setelah pekerjaan selesai ditandai dengan penyerahan dokumen Studi Kelayakkan (Feasibility Study)
Pembayaran dilakukan minimal 1 jam sebelum kegiatan konsultasi dimulai, dengan didahului klien melakukan pendaftaran / registrasi secara online atau offline. Pembayaran bisa secara langsung / cash atau via transfer antar rekening bank.
Jika pekerjaan dilakukan diluar propinsi Yogyakarta, biaya transportasi dan akomodasi untuk survey awal yang dilakukan oleh tim survey akan dibebankan kepada pihak klien.
Untuk FAST RESPON hubungi kami di No. WA 0817-2757-10




Leave a Reply