PENDAHULUAN
Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan NKRI di luar negeri. Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya. Perpindahan PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. Mutasi PNS antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Pembiayaan sebagai dampak mutasi dibebankan pada APBN dan APBD. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.Untuk itu Mutasi yang dilaksanakan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi oleh karena itu perlu ada evaluasi pada setiap perkerja secara berkesinambungan secara objekif. Dalam melaksanakan mutasi harus dipertimbangkan faktor-faktor yang dianggap objektif dan rasional, yaitu 1) Mutasi disebabkan kebijakan dan peraturan pemerintah, 2) Mutasi atas dasar prinsip The right man on the right place, 3) Mutasi sebagai dasar untuk meningkatkan profesionalitas kerja 4) Mutasi sebagai media kompetisi yang maksimal, 5) Mutasi sebagai langkah untuk promosi 6) Mutasi untuk mengurangi labour turn over,7) Mutasi harus terkoordinasi.
TUJUAN
- Memberikan pemahaman tentang pengertian, manafaat dan fungsi mutasi
- Memberikan pemahaman tetang effek mutasi dari tinjauan psikologis
- Memahami dasar hukum pelaksanaan mutasi di lingkungan
MATERI
- Pengertian, tujuan, manfaat dan fungsi Mutasi
- Effek Mutasi dari tinjauan Psikologis
- Dasar hukum pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemerintah Daerah
- Mekanisme pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemerintah Daerah
- Studi Kasus
PESERTA
- Kepala/Staff Badan Kepegawaian Daerah
- Kepala/Staff Bagian Umum
- Kepala Bagian / Staff lain yang terkait.
PEMATERI / INSTRUKTUR DAN METODE PELAKSANAAN
Tim Pemateri / Instruktur atau Narasumber yang kami ikut libatkan terdiri dari para Akademisi, Praktisi, Consultant yang berkompeten dibidangnya dengan Metode Presentasi, Diskusi, Bedah Kasus dan Simulasi
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Alternatif Waktu Kegiatan :
- Rabu s/d Kamis 11-12 Januari 2023
- Rabu s/d Kamis 15-16 Februari 2023
- Rabu s/d Kamis 22-23 Maret 2023
- Rabu s/d Kamis 5-6 April 2023
- Rabu s/d Kamis 17-18 Mei 2023
- Rabu s/d Kamis 14-15 Juni 2023
- Rabu s/d Kamis 12-13 Juli 2023
- Senin s/d Selasa 16-17 Agustus 2023
- Rabu s/d Kamis 13-14 September 2023
- Rabu s/d Kamis 11-12 Oktober 2023
- Rabu s/d Kamis 15-16 November 2023
- Rabu s/d Kamis 13-14 Desember 2023
Alternatif Tempat Kegiatan :
- Hotel Pesonna Malioboro Yogyakarta
- Hotel Jentra Dagen Malioboro Yogyakarta
BIAYA KEGIATAN
Private Training
- Harga mulai dari 8.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Regular Training
- Harga mulai dari 6.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
In House Training
- Paket A :Harga mulai dari Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Paket B : Harga mulai dari 4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Paket C : Harga mulai dari 3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
Paket Training On Bus :
Paket Training On Bus di Jogjakarta , Biaya Mulai dari Rp. 5.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 5 Orang.
Paket Training On Bus di Jakarta , Biaya Mulai dari Rp. 5.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 7 Orang.
Paket Training di Luar Negeri :
Paket Training in Singapura, Malaysia, Hongkong, Philipina, Brunai, Vietnam, Timor Leste : Biaya mulai 25.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 5 orang.
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi, akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
- Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.





Leave a Reply