PENDAHULUAN
Selama ini ruang lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa di singkat K3 selalu dihubungkan erat dengan proses industri dengan resiko yang tinggi (high risk industry), seperti pabrik dan perusahaan tambang. Banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa K3 juga mendapat posisi yang penting di dunia medis atau pelayanan kesehatan seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1087/MENKES/SK/VIII/2010. Melalui Kemenkes ini telah ditetapkan standar penerapan K3 untuk Rumah Sakit atau disingkat K3RS.
Keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja di rumahsakit dan fasilitas medis lainnya perlu di perhatikan. Demikian pula penanganan faktor potensi berbahaya yang ada di rumah sakit serta metode pengembangan program keselamatan dan kesehatan kerja disana perlu dilaksanakan, seperti misalnya perlindungan baik terhadap penyakit infeksi maupun non-infeksi, penanganan limbah medis, penggunaan alat pelindung diri dan lain sebagainya. Selain terhadap pekerja di fasilitas medis/klinik maupun rumah sakit, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di rumah sakit juga “concern” keselamatan dan hak-hak pasien, yang masuk kedalam program patient safety.
TUJUAN
- Peserta diharapkan mampu melakukan identifikasi risiko seperti faktor fisik, kimiawi serta biologis, bekerja di rumah sakit serta fasilitas medis lainnya.
- Peserta diharapkan mampu mengembangkan upaya kontrol terhadap faktor risiko tersebut.
- Peserta diharapkan mampu mengembangkan program pencegahan seperti menetapkan alat pelindung diri yang diperlukan.
- Peserta diharapkan mampu mengembangkan program pemeriksaan kesehatan yang sesuai dengan jenis pekerjaan (“job-related”)
- Peserta diharapkan mampu memahami program patient safety.
MATERI
- Standar Pelayanan K3RS
- Standar pelayanan kesehatan kerja di rumah sakit
- Standar pelayanan keselamatan kerja di rumah sakit
- Standar K3 Perbekalan Kesehatan di Rumah Sakit
- Standar manajemen
- Standar teknis
- Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Kategori B3
- Faktor yang mendukung timbulnya situasi berbahaya/tingkat bahaya dipengaruhi oleh Daya racun dinyatakan dengan satuan LD50 atau LC50, dimana makin kecil nilai LD50 atau LC50 B3 menunjukkan makin tinggi daya racunnya
- Prinsip Dasar Pencegahan dan Pengendalian B3
- Pengadaan Jasa dan Bahan Berbahaya
- Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Standar Sumber Daya Manusia K3RS
- Kriteria tenaga K3
- Program Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan SDM K3
- Pembinaan, Pengawasan, Pencatatan, dan Pelaporan
- Pembinaan dan pengawasan
- Pencatatan dan pelaporan
PESERTA
Setiap orang yang tertarik dengan permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit, dapat mengikuti training K3 Rumah Sakit seperti :
• Anggota P2K3 Rumah Sakit
• Managers dan supervisors Rumah Sakit
• Dokter dan Petugas medis lainnya.
• Human resources managers
• Dan personil lainnya yang bertanggung jawab dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit.
PEMATERI / INSTRUKTUR DAN METODE PELAKSANAAN
Tim Pemateri / Instruktur atau Narasumber yang kami ikut libatkan terdiri dari para Akademisi, Praktisi, Consultan yang berkompeten dibidangnya dengan Metode Presentasi, Diskusi, Bedah Kasus dan Simulasi.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Alternatif Waktu Kegiatan :
- Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2024
- Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2024
- Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2024
- Selasa s/d Rabu 16-17 April 2024
- Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2024
- Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2024
- Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2024
- Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2024
- Selasa s/d Rabu 17-18 September 2024
- Selasa s/d Rabu 15-16 Oktober 2024
- Selasa s/d Rabu 19-20 November 2024
- Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2024
Alternatif Tempat Kegiatan :
- Hotel Pesonna Malioboro Yogyakarta
- Hotel Jentra Dagen Malioboro Yogyakarta
BIAYA KEGIATAN
Private Training
- 8.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Regular Training
- 6.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
In House Training
- Paket A : Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Paket B : 4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Paket C : 3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.




Leave a Reply