Pelatihan & Sertifikasi Teknisi Perpajakan PPh Badan Sektor Usaha Manufaktur

, , , , , , , , , , , ,

PENDAHULUAN
Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks, kepatuhan perpajakan menjadi aspek krusial yang harus diperhatikan oleh setiap perusahaan. Salah satu pajak yang memiliki peran signifikan dalam operasional perusahaan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan, khususnya bagi sektor usaha manufaktur. Kompleksitas regulasi perpajakan yang terus berkembang menuntut adanya tenaga profesional yang memiliki pemahaman mendalam mengenai peraturan perpajakan serta mampu menerapkannya secara tepat guna dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di Indonesia, sektor manufaktur merupakan salah satu kontributor terbesar dalam perekonomian nasional. Dengan skala operasi yang luas dan transaksi yang beragam, sektor ini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, keberadaan tenaga teknisi perpajakan yang kompeten dan tersertifikasi sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan pajak serta menghindari potensi risiko sanksi akibat ketidaksesuaian pelaporan pajak.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para teknisi perpajakan di sektor manufaktur, diperlukan program pelatihan dan sertifikasi yang dapat membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan. Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis terkait PPh Badan, tetapi juga untuk mendukung implementasi kebijakan perpajakan yang lebih baik di lingkungan perusahaan.

TUJUAN PELATIHAN & SERTIFIKASI

  1. Memberikan peserta pengetahuan terkait proses sertifikasi khususnya untuk bidang perpajakan
  2. Memberikan peserta pendampingan penyusunan dokumen portofolio yang disyaratkan untuk setiap skema sertifikasi kompetensi yang diambil
  3. Memberikan peserta pengetahuan tentang bagaimana metode dari proses assessment (penelusuran unit-unit kompetensi) dilakukan.

MATERI PELATIHAN DAN SERTIFIKASI

  1. Menyiapkan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran
  3. Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak
  4. Menentukan Dasar Pengenaan Pajak
  5. Menghitung Pajak Terutang
  6. Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)
  7. Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
  8. Melakukan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak
  9. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (Spt)
  10. Menyiapkan Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak
  11. Menyiapkan dan Memberikan Keterangan Pada Saat Pemeriksaan Pajak
  12. Membuat dan Menyampaikan Tanggapan Tertulis Atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
  13. Menyiapkan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan
  14. Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Wajib Pajak
  15. Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak
  16. Mengajukan Penghapusan dan Pencabutan NPWP
  17. Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
  18. Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
  19. Mengajukan Pengungkapan Kesalahan Dalam Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD
  20. Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD
  21. Mengajukan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD
  22. Mengajukan Kompensasi
  23. Mengajukan Restitusi
  24. Memastikan Menerima atau Menolak Untuk Dilakukan Pemeriksaan Pajak
  25. Memastikan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (Sphp)
  26. Mengajukan Permohonan Untuk Pembahasan Atas Hasil Temuan Yang Belum Disepakati Kepada Tim Quality Assurance
  27. Mengajukan Fasilitas Perpajakan
  28. Mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi
  29. Mengajukan Keberatan

INSTRUKTUR & ASESOR
Instruktur dan Asesor dalam Pelatihan dan Sertifikasi ini adalah tim yang terdiri dari praktisi, akademisi yang memiliki kompetensi yang sudah di akui oleh negara khususnya di bidang perpajakan

METODE PELATIHAN & ASESMENT
Pelatihan tatap muka, Penelusuran melalui portofolio, simulasi kegiatan (penilaian sikap kerja), tes tertulis dan praktek serta wawancara dengan asesor kompetensi

Persyaratan Sertifikasi :

  1. Fotokopi surat keterangan pengalaman bekerja minimal 1 tahun di bidang teknis perpajakan sesuai skema yang akan diuji atau
  2. Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi sesuai dengan kode unit yang akan diuji
  3. Foto kopi KTP
  4. Daftar riwayat hidup
  5. Pas foto berwarna 3×4 cm sebanyak 2 (Dua) lembar

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Selasa s/d Rabu, 25-26 Februari 2025
Selasa s/d Rabu, 26-27 Maret 2025
Selasa s/d Rabu, 8-9 April 2025
Selasa s/d Rabu, 13-14 Mei 2025
Selasa s/d Rabu, 17-18 Juni 2025
Selasa s/d Rabu, 22-23 Juli 2025
Selasa s/d Rabu, 26-27 Agustus 2025
Selasa s/d Rabu, 9-10 September 2025
Selasa s/d Rabu, 14-15 Oktober 2025
Selasa s/d Rabu, 25-26 November 2025
Selasa s/d Rabu, 9-10 Desember 2025

Alternatif Tempat Kegiatan :
Hotel di Kawasan Wisata Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta
Hotel Di Kawasan Malioboro Kota Yogyakarta
Training Room PT Indo Asia Internasional Solusi

BIAYA INVESTASI
Private Training

Rp 8.500.000,- /peserta * Non Residential
Minimal 1 peserta & maksimal 5 peserta
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

Regular Training
Rp 6.500.000,- /peserta * Non Residential
Minimal 6 Peserta & maxsimal 10 Peserta
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

In House Training
Paket A : Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 11-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
Paket B : Rp. 4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
Paket C : Rp. 3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi

Online Training & Offline Asesment
Biaya Rp. 5.750.000/peserta minimal 5 orang peserta maksimal peserta 25 orang

Untuk kegiatan in house training, biaya paket di atas tidak termasuk biaya penginapan, biaya transportasi,akomodasi untuk tim instruktur, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.Biaya tersebut juga belum termasuk biaya Pajak Ppn 11%
Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Biaya tersebut sudah termasuk Pph 23 (2%), penjembutan dan pengantaran peserta dari dan ke bandara YIA untuk peserta private training dan reguler training

Metode Pembayaran :
Pembayaran downpayment khusus untuk peserta private training dan reguler training sebesar 50% dari total biaya dibayarkan paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan, Pembayaran pelunasan sebesar 50% dari total biaya dibayarkan pada hari H pelaksanaan. Sedangkan untuk peserta in house training dan online training downpayment sebesar 70% dibayarkan 10 hari sebelum kegiatan berlangsung, sedangkan sisanya pada hari H kegiatan.

Untuk FAST RESPON hubungi kami di No. WA 0817-2757-10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *