computer-smartphone-mobile-apple-ipad-technology

Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pajak

palu

PENDAHULUAN

Pajak adalah salah satu iuran wajib bagi warga Negara ketika tinggal di suatu Negara. Tentunya pajak tak hanya berupa pajak bangunan, pajak profesi juga dibebankan bagi mereka yang sudah mendapatkan nomor pokok wajib pajak alias NPWP. Di Indonesia sendiri, yang namanya pembayaran pajak masih terhambat karena masyarakatnya yang kurang sadar akan arti penting pajak bagi kelangsungan negaranya. Yang mereka pikirkan, membayar pajak bisa membuat mereka merugi karena menurut mereka pajak hanya bisa dinikmati oleh orang yang duduk di atas alias penguasa. Padahal, mereka salah besar, membayar pajak tepat waktu akan berdampak baik juga bagi kehidupan pembayar pajak, terutama kehidupan yang menyangkut berbangsa dan bernegara.

Perbedaan persepsi dalam menginterpretasikan ketentuan perpajakan antara wajib pajak dengan instansi pelaksana pajak dapat menimbulkan persoalan yang apabila tidak ditemukan jalan penyelesaian akan menjadi sengketa pajak. Pemerintah telah menyediakan sarana agar wajib pajak tidak terintimidasi oleh pelaksana pajak dalam penarikan pajak dengan memberikan ruang di pengadilan pajak. Di pengadilan pajaklah kedua pihak akan bertemu untuk memberikan keterangan terkait dengan cara masing-masing menafsirkan ketentuan pajak yang biasanya masih dalam ranah grey area.

Perusahaan sebagai wajib pajak harus seminimal mungkin menghindari sengketa pajak agar proses operasional  tidak terganggu dan tetap fokus. Oleh sebab itulah perusahaan sedini mungkin perlu untuk melaksanakan sistem evaluasi internal untuk mengidentifikasi komponen-komponen yang dapat mengundang hadirnya sengketa pajak. Selain itu, bila kemudian perusahaan tidak dapat terhindar dari penyelesaian perkara di pengadilan pajak, maka perusahaan perlu memahami prosedur dan sistematika penyelesaian sengketa dalam kerangka peradilan beserta dengan strategi yang memungkin perusahaan untuk meminimalisir kerugian baik secara material ataupun immaterial.

TUJUAN

  1. Peserta diharapkan dapat memahami mengenai sengketa pajak dan penyelesaian perkaranya di pengadilan pajak
  2. Peserta diharapkan dapat memberikan pemahaman untuk menghindari sengketa pajak yang merugikan perusahaan
  3. Peserta diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai sistematika penyelesaian perkara di pengadilan pajak

MATERI

  1. Ruang lingkup sengketa pajak
  2. Penyebab timbulnya persengketaan
  3. Hak dan kewajiban wajib pajak
  4. Strategi penghindaran strategi pajak
  5. Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak
  6. Sifat Keputusan Pengadilan Pajak
  7. Sistematika pengajuan sengketa pajak di pengadilan pajak
  8. Strategi pengajuan banding
  9. Prosedur pengajuan gugatan
  10. Sistematika Peninjauan Kembali
  11. Strategi penanganan keputusan pengadilan

PESERTA

  1. Manager/Supervisor/Staf Tax and Finance
  2. Manager/Supervisor/Staf Legal
  3. Manager/Supervisor/Staf bidang lain yang relevan

PEMATERI / INSTRUKTUR DAN METODE PELAKSANAAN

Tim Pemateri / Instruktur atau Narasumber yang kami ikut libatkan terdiri dari para Akademisi, Praktisi, Consultant  yang berkompeten dibidangnya dengan Metode Presentasi, Diskusi, Bedah Kasus dan Simulasi

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Alternatif Waktu Kegiatan :

  • Selasa s/d Rabu 17-18  September 2024
  • Selasa s/d Rabu 15-16  Oktober 2024
  • Selasa s/d Rabu 19-20 November 2024
  • Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2024
  • Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2025
  • Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2025
  • Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2025
  • Selasa s/d Rabu 16-17 April 2025
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2025
  • Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2025
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2025
  • Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2025
  • Selasa s/d Rabu 17-18  September 2025
  • Selasa s/d Rabu 15-16  Oktober 2025
  • Selasa s/d Rabu 19-20 November 2025
  • Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2025

Alternatif Tempat Kegiatan :

  1. Hotel Prime Cailendra Yogyakarta
  2. Hotel Cordela Kartika Dewi Malioboro Yogyakarta
  3. Hotel Grand Malioboro Yogyakarta

BIAYA KEGIATAN

Private Training

  • Harga mulai dari 8.500.000,- /peserta * Non Residential
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
  • Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

Regular Training

  • Harga mulai dari 6.500.000,- /peserta * Non Residential
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
  • Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

In House Training

  • Paket A :Harga mulai dari  Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Paket B : Harga mulai dari 4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Paket C : Harga mulai dari 3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.

Paket Training On Bus di Jakarta , Biaya Mulai dari Rp. 5.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 7 Orang.

Paket Training di Luar Negeri :

Paket Training in Singapura, Malaysia, Hongkong, Philipina, Brunai, Vietnam, Timor Leste : Biaya mulai 25.000.000,- /peserta * Non Residential  jumlah minimal peserta 5 orang.

Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi, akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.

  • Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

jenis training

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *