PENDAHULUAN
Kawasan hutan di Indonesia terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Hutan produksi mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan lindung mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Hutan konservasi memiliki ciri khas tertentu dan mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Seperti kita ketahui bersama pada tanggal 18 April 2016 maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam ketentuan PermenLHK No 32 tahun 2016 terdapat ketentuan mengenai standar sarpras Pengendalian Kebakaran Hutan
Pemerintah; Pemerintah Provinsi; dan Pemerintah Kabupaten/Kota; wajib menyiapkan sarpras Dalkarhutla untuk menunjang pelaksanaan tugas Satgas Pengendali Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Posko Krisis Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Tujuan
- Memberikan peserta pelatihan pengertian dan pemahaman terkait penerapan dasar-dasar standardisasi perlindungan kawasan hutan.
- Memberikan peserta pelatihan pengertian dan pemahaman terkait dasar hukum perlindungan kawasan hutan
- Memberikan peserta pelatihan pengertian dan pemahaman terkait mekanisme dan prosedur advokasi bagi individu dan organisasi perlindungan kawasan hutan.
Materi
1. Pengertian dan pemahaman penerapan dasar-dasar standardisasi perlindungan kawasan & produk hasil hutan.
2. Dasar hukum perlindungan kawasan dan produk hasil hutan
3. Mekanisme dan prosedur advokasi bagi individu dan organisasi yang berada di dalam upaya perlindungan kawasan hutan.
4. Administrasi dan dokumentasi terkait standardisasi perlindungan hutan
5. Mengenal badan standardisasi perlindungan kawasan dan produk hasil hutan
6. Studi Kasus
PEMATERI / INSTRUKTUR DAN METODE PELAKSANAAN
Tim Pemateri / Instruktur atau Narasumber yang kami ikut libatkan terdiri dari para Akademisi, Praktisi, Consultant yang berkompeten dibidangnya dengan Metode Presentasi, Diskusi, Bedah Kasus dan Simulasi.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Alternatif Waktu Kegiatan :
- Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2024
- Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2024
- Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2024
- Selasa s/d Rabu 16-17 April 2024
- Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2024
- Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2024
- Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2024
- Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2024
- Selasa s/d Rabu 17-18 September 2024
- Selasa s/d Rabu 15-16 Oktober 2024
- Selasa s/d Rabu 19-20 November 2024
- Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2024
Alternatif Tempat Kegiatan :
- Hotel Prime Cailendra Yogyakarta
- Hotel Cordela Kartika Dewi Malioboro Yogyakarta
- Hotel Grand Malioboro Yogyakarta
BIAYA KEGIATAN
Private Training
•Harga mulai dari Rp 8.500.000,- /peserta * Non Residential
•Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
•Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Regular Training
•Harga mulai dari Rp 6.500.000,- /peserta * Non Residential
•Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
•Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
PESERTA
Semua Fungsi di Organisasi yang berkaitan dengan HSE, GA/IR dan Hukum



Leave a Reply