PENDAHULUAN
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Sistem Manajemen Anti-Penyuapan, yaitu ISO 37001 Anti-Bribery Management System (ABMS). Standar baru ini sangat relevan bagi organisasi (swasta maupun institusi/ kelembagaan pemerintahan) untuk meningkatkan kesadaran banyak pihak terkait permasalahan kegiatan operasional organisasi yang rentan terhadap potensi penyuapan. Tujuannya untuk membantu organisasi dalam menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan kegiatan bisnis/pelayanan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui upaya tindakan pencegahan praktik penyuapan dalam internal organisasi. Badan Standardisasi Nasional Indonesia (BSN) telah mengadopsi secara identik standar ini menjadi SNI 37001 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP).
Dalam upaya mendukung kegiatan pencegahan korupsi di Indonesia penerapan SNI 37001 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) di Indonesia menjadi hal yang sangat penting dan juga telah memiliki dasar yang kuat, yaitu Instruksi Presiden Jokowi (Inpres) No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu Pelatihan SNI ISO 37001 menjadi penting untuk diikuti agar bisa diterapkan di setiap organisasi.
TUJUAN
1. Memberikan peserta pemahaman terkait persyaratan & penerapan sistem manajemen anti suap.
2. Memberikan peserta pemahaman terkait langkah-langkah yang harus diterapkan oleh organisasi untuk mendeteksi penyuapan dan korupsi
3. Memberikan peserta pemahaman terkait cara penanganan penyuapan dan korupsi.
4. Memberikan peserta pemahaman terkait cara dan pelaporan serta pengawasan oleh manajemen
MATERI
- Prinsip-prinsip Sistem Manajemen Mutu
- Persyaratan-persyaratan Sistem Manajemen SNI 37001:2016
- Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP)
- Konteks Organisasi
- Konsep Penyuapan
- Kegiatan Evaluasi Risiko Anti Suap
- Uji Kelayakan (Due diligence)
- Meningkatkan kepedulian
- Investigasi dan penanganan
- Proses Sertifikasi ISO/SNI 37001
PESERTA
- Top Manajemen,
- Tim Implementasi ISO 37001,
- Manager, Kepala Divisi, Kepala Biro, Supervisor, semua karyawan,
- Masyarakat pemerhati Anti Penyuapan.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Alternatif Waktu Kegiatan :
Selasa s/d Rabu, 25-26 Februari 2026
Selasa s/d Rabu, 26-27 Maret 2026
Selasa s/d Rabu, 8-9 April 2026
Selasa s/d Rabu, 13-14 Mei 2026
Selasa s/d Rabu, 17-18 Juni 2026
Selasa s/d Rabu, 22-23 Juli 2026
Selasa s/d Rabu, 26-27 Agustus 2026
Selasa s/d Rabu, 9-10 September 2026
Selasa s/d Rabu, 14-15 Oktober 2026
Selasa s/d Rabu, 25-26 November 2026
Selasa s/d Rabu, 9-10 Desember 2026
Alternatif Tempat Kegiatan :
- Hotel Prime Cailendra Yogyakarta
- Hotel Cordela Kartika Dewi Malioboro Yogyakarta
- Hotel Grand Malioboro Yogyakarta
BIAYA KEGIATAN
Private Training
Harga mulai dari 8.500.000,- /peserta * Non Residential
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Regular Training
Harga mulai dari 6.500.000,- /peserta * Non Residential
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
Paket Training di Luar Negeri :
Paket Training in Singapura, Malaysia, Hongkong, Philipina, Brunai, Vietnam, Timor Leste : Biaya mulai 25.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 5 orang.
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi, akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Untuk INFO & Pendaftaran Training Hubungi Mas Adit di WA 0895 40166 1324



Leave a Reply