STANDAR PELAYANAN PENGGAJIAN/TUNJANGAN BAGI PNS

PENDAHULUAN

Sebagai salah satu pedoman pengelolaan keuangan daerah menuju tata kelola keuangan yang baik ( Good Governance ) dan memberikan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Gaji Pokok PNS Tahun 2011. Dalam rangka pelayanan pembayaran gaji dan tunjangan bagi PNS menjadi tepat, efektif, efisien, dan tertib administrasi, diperlukan standar pelayanan. Penetapan standar pelayanan pembayaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai panduan bagi pelakasana pelayanan dalam meneliti dan menguji serta memberikan informasi kepada pengguna pelayanan.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan pembayaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang tepat sehingga mampu mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengguna pelayanan. Pemerintah hingga saat ini belum memberikan gaji PNS berdasarkan hidup layak walaupun besarnya gaji PNS yang diberikan rata-rata sudah di atas UMR. Sistem penggajian saat ini secara implisit menganut kriteria produktivitas, karena pada hakekatnya gaji adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang. Terlepas dari sistem penggajian yang dianut, faktor kemampuan anggaran masih sangat dominan dalam menentukan sistem penggajian di Indonesia.   Selain dari PP No. 11 Tahun 2011 ada beberapa peraturan tambahan sebagai acuan antara lain PerPres RI No. 25 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Dengan demikian perlu adanya pemahaman yang menyeluruh, dari segenap pengambil kebijakan.

TUJUAN

1. Memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai standar penggajian/tunjangan bagi

PNS.

2. Memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang dasar hukum terkait standar

penggajian/tunjangan bagi PNS.

3. Sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pelayanan pembayaran gaji dan tunjangan

bagi Pegawai Negeri Sipil yang tepat sehingga mampu mendukung kelancaran

pelaksanaan tugas pengguna pelayanan.

MATERI

1. Pengertian, Peran dan Fungsi Penggajian dan Tunjangan bagi Pegawai

2. Dasar Hukum Standar Penggajian/Tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Penerapan Standar Penggajian/Tunjangan bagi PNS

4. Hambatan dan Tantangan Penerapan Standar Penggajian/Tunjangan bagi PNS

5. Study Kasus

PESERTA

  1. Kepala/Staff Badan Kepegawaian Daerah
  2. Kepala/Staff Bagian Umum
  3. Kepala Bagian / Staff lain  yang terkait.

PEMATERI / INSTRUKTUR DAN METODE PELAKSANAAN
Tim Pemateri / Instruktur atau Narasumber yang kami ikut libatkan terdiri dari para Akademisi, Praktisi, Consultant  yang berkompeten dibidangnya dengan Metode Presentasi, Diskusi, Bedah Kasus dan Simulasi

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Alternatif Waktu Kegiatan :

  • Rabu s/d Kamis 11-12 Januari 2023
  • Rabu s/d Kamis 15-16 Februari 2023
  • Rabu s/d Kamis 22-23 Maret 2023
  • Rabu s/d Kamis 5-6 April 2023
  • Rabu s/d Kamis 17-18 Mei 2023
  • Rabu s/d Kamis 14-15 Juni 2023
  • Rabu s/d Kamis 12-13 Juli 2023
  • Senin s/d Selasa  16-17 Agustus 2023
  • Rabu s/d Kamis 13-14 September 2023
  • Rabu s/d Kamis 11-12 Oktober 2023
  • Rabu s/d Kamis 15-16 November 2023
  • Rabu s/d Kamis 13-14 Desember 2023
  • Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2024
  • Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2024
  • Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2024
  • Selasa s/d Rabu 16-17 April 2024
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2024
  • Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2024
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2024
  • Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2024
  • Selasa s/d Rabu 17-18  September 2024
  • Selasa s/d Rabu 15-16  Oktober 2024
  • Selasa s/d Rabu 19-20 November 2024
  • Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2024

Alternatif Tempat Kegiatan :

  1. Hotel Prime Cailendra Yogyakarta
  2. Hotel Cordela Kartika Dewi Malioboro Yogyakarta
  3. Hotel Grand Malioboro Yogyakarta

BIAYA KEGIATAN

Private Training

  • 8.500.000,- /peserta * Non Residential
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
  • Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

Regular Training

  • 6.500.000,- /peserta * Non Residential
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
  • Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

In House Training

  • Paket A : Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Paket B : 4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Paket C : 3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.

Paket Training On Bus :

Paket Training On Bus di Jogjakarta , Biaya Mulai dari Rp. 5.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 5 Orang.

Paket Training On Bus di Jakarta , Biaya Mulai dari Rp. 5.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 7 Orang.

Paket Training di Luar Negeri :

Paket Training in Singapura, Malaysia, Hongkong, Philipina, Brunai, Vietnam, Timor Leste : Biaya mulai 25.000.000,- /peserta * Non Residential  jumlah minimal peserta 5 orang.

Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi, akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.

  • Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

jenis training

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular Tags