PENGELOLAAN KEUANGAN SERTA PENATAUSAHAAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA DAN SEKRETARIS DESA

PENDAHULUAN

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Diperlukan Peraturan Bupati/Walikota untuk mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. Tulisan ini membahas salah satu siklus dari pengelolaan Keuangan desa yaitu Pertanggungjawaban Keuangan Desa.

TUJUAN

1. Memberikan pemahaman tentang pengertian keuangan desa.

2. Memberikan pemahaman tentang sumber-sumber pendapatan desa.

3. Memberikan pemahaman tentang Pola Pengelolaan Keuangan Desa.

4. Memberikan pemahaman tentang Pola Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Desa.

5. Memberikan pemahaman tentang tatacara melaksanakan Keseluruhan kegiatan yang

meliputi  Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban,

dan  Pengawasan  Keuangan Daerah/Desa

 

MATERI

1. Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa : APBD Desa; Penerimaan Desa; Belanja Desa;

Alokasi Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan

2. Penatausahaan Perpajakan bagi Bendahara dan Sekretaris Desa : Pelaksanaan Tugas dan

Fungsi Bendahara dan Sekretaris Desa; Penjelasan dan Penghitungan PPn dan PPh pasal

21 dan Pasal 23 oleh Bendahara

3. Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Penyusunan

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa : Penyusunan; Penyampaian

dan Evaluasi LPPD; Lingkup LKPJ Kepala Desa.

4. Strategi dan Kordinasi dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

5. Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

6. Studi Kasus

PESERTA

  1. Kepala/Staff Badan Kepegawaian Daerah
  2. Kepala/Staff Bagian Umum
  3. Kepala Bagian / Staff lain  yang terkait.

PEMATERI / INSTRUKTUR DAN METODE PELAKSANAAN
Tim Pemateri / Instruktur atau Narasumber yang kami ikut libatkan terdiri dari para Akademisi, Praktisi, Consultant  yang berkompeten dibidangnya dengan Metode Presentasi, Diskusi, Bedah Kasus dan Simulasi

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Alternatif Waktu Kegiatan :

  • Rabu s/d Kamis 11-12 Januari 2023
  • Rabu s/d Kamis 15-16 Februari 2023
  • Rabu s/d Kamis 22-23 Maret 2023
  • Rabu s/d Kamis 5-6 April 2023
  • Rabu s/d Kamis 17-18 Mei 2023
  • Rabu s/d Kamis 14-15 Juni 2023
  • Rabu s/d Kamis 12-13 Juli 2023
  • Senin s/d Selasa  16-17 Agustus 2023
  • Rabu s/d Kamis 13-14 September 2023
  • Rabu s/d Kamis 11-12 Oktober 2023
  • Rabu s/d Kamis 15-16 November 2023
  • Rabu s/d Kamis 13-14 Desember 2023
  • Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2024
  • Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2024
  • Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2024
  • Selasa s/d Rabu 16-17 April 2024
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2024
  • Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2024
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2024
  • Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2024
  • Selasa s/d Rabu 17-18  September 2024
  • Selasa s/d Rabu 15-16  Oktober 2024
  • Selasa s/d Rabu 19-20 November 2024
  • Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2024

Alternatif Tempat Kegiatan :

  1. Hotel Pesonna Malioboro Yogyakarta
  2. Hotel Jentra Dagen Malioboro Yogyakarta

BIAYA KEGIATAN

Private Training

  • 8.500.000,- /peserta * Non Residential
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
  • Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

Regular Training

  • 6.500.000,- /peserta * Non Residential
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
  • Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

In House Training

  • Paket A : Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Paket B : 4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Paket C : 3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
  • Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

jenis training

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular Tags