PENDAHULUAN
Dalam era globalisasi dan perkembangan ekonomi yang pesat, peran pajak sebagai sumber utama penerimaan negara menjadi semakin krusial. Pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas sistem perpajakan guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Salah satu aspek penting dalam sistem perpajakan adalah pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Pasal 22, 23, 4 ayat (2), dan 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan, baik dari sektor swasta maupun instansi pemerintah, membutuhkan keahlian dan pemahaman yang mendalam terkait regulasi perpajakan. Kesalahan dalam penerapan aturan pajak dapat berakibat pada sanksi administratif maupun pidana, yang pada akhirnya dapat merugikan perusahaan atau instansi yang bertanggung jawab atas kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, diperlukan tenaga profesional yang memiliki kompetensi dalam bidang pemotongan dan pemungutan PPh, yang tidak hanya memahami peraturan perpajakan secara teknis tetapi juga mampu mengaplikasikannya dengan tepat dalam praktik kerja sehari-hari.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, diperlukan program pelatihan dan sertifikasi bagi profesi Teknisi Perpajakan yang bertanggung jawab dalam pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif serta meningkatkan keterampilan praktis para teknisi perpajakan agar dapat menjalankan tugasnya secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pelatihan dan sertifikasi ini, diharapkan para tenaga profesional di bidang perpajakan memiliki standar kompetensi yang lebih baik, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kepatuhan pajak di Indonesia.
Melalui program pelatihan dan sertifikasi bagi profesi Teknisi Perpajakan dengan fokus pada pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, 4 ayat (2), dan 15. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kapasitas tenaga kerja di bidang perpajakan serta mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak secara transparan dan akuntabel.
TUJUAN PELATIHAN & SERTIFIKASI
- Memberikan peserta pengetahuan terkait proses sertifikasi khususnya untuk bidang perpajakan
- Memberikan peserta pendampingan penyusunan dokumen portofolio yang disyaratkan untuk setiap skema sertifikasi kompetensi yang diambil
- Memberikan peserta pengetahuan tentang bagaimana metode dari proses assessment (penelusuran unit-unit kompetensi) dilakukan.
MATERI PELATIHAN DAN SERTIFIKASI
- Menentukan Dasar Pengenaan Pajak
- Menghitung Pajak Terutang
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)
- Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
- Melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
- Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
- Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD
INSTRUKTUR & ASESOR
Instruktur dan Asesor dalam Pelatihan dan Sertifikasi ini adalah tim yang terdiri dari praktisi, akademisi yang memiliki kompetensi yang sudah di akui oleh negara khususnya di bidang perpajakan
METODE PELATIHAN & ASESMENT
Pelatihan tatap muka, Penelusuran melalui portofolio, simulasi kegiatan (penilaian sikap kerja), tes tertulis dan praktek serta wawancara dengan asesor kompetensi
Persyaratan Sertifikasi :
- Fotokopi surat keterangan pengalaman bekerja minimal 1 tahun di bidang teknis perpajakan sesuai skema yang akan diuji atau
- Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi sesuai dengan kode unit yang akan diuji
- Foto kopi KTP
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna 3×4 cm sebanyak 2 (Dua) lembar
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Selasa s/d Rabu, 25-26 Februari 2026
Selasa s/d Rabu, 26-27 Maret 2026
Selasa s/d Rabu, 8-9 April 2026
Selasa s/d Rabu, 13-14 Mei 2026
Selasa s/d Rabu, 17-18 Juni 2026
Selasa s/d Rabu, 22-23 Juli 2026
Selasa s/d Rabu, 26-27 Agustus 2026
Selasa s/d Rabu, 9-10 September 2026
Selasa s/d Rabu, 14-15 Oktober 2026
Selasa s/d Rabu, 25-26 November 2026
Selasa s/d Rabu, 9-10 Desember 2026
Alternatif Tempat Kegiatan :
Hotel di Kawasan Wisata Candi Prambanan, Sleman, D.I.Yogyakarta
Hotel Di Kawasan Malioboro Kota Yogyakarta
Training Room PT Indo Asia Internasional Solusi
BIAYA INVESTASI
Private Training
Rp 8.500.000,- /peserta * Non Residential
Minimal 1 peserta & maksimal 5 peserta
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Regular Training
Rp 6.500.000,- /peserta * Non Residential
Minimal 6 Peserta & maxsimal 10 Peserta
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
In House Training
Paket A : Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 11-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
Paket B : Rp. 4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
Paket C : Rp. 3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi
Online Training & Offline Asesment
Biaya Rp. 5.750.000/peserta minimal 5 orang peserta maksimal peserta 25 orang
Untuk kegiatan in house training, biaya paket di atas tidak termasuk biaya penginapan, biaya transportasi,akomodasi untuk tim instruktur, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.Biaya tersebut juga belum termasuk Pajak Ppn 11%
Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Biaya tersebut sudah termasuk Pph 23 (2%), penjembutan dan pengantaran peserta dari dan ke bandara YIA untuk peserta private training dan reguler training
Metode Pembayaran :
Pembayaran downpayment khusus untuk peserta private training dan reguler training sebesar 50% dari total biaya dibayarkan paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan, Pembayaran pelunasan sebesar 50% dari total biaya dibayarkan pada hari H pelaksanaan. Sedangkan untuk peserta in house training dan online training downpayment sebesar 70% dibayarkan 10 hari sebelum kegiatan berlangsung, sedangkan sisanya pada hari H kegiatan.
Untuk FAST RESPON hubungi kami di No. WA 0817-2757-10



Leave a Reply