Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi Perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 26

, , , , , , , , , , , , , ,

PENDAHULUAN

Dalam dunia perpajakan yang terus berkembang, kebutuhan akan tenaga profesional yang kompeten dalam menangani aspek perpajakan menjadi semakin penting. Salah satu bidang perpajakan yang memerlukan pemahaman khusus adalah Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26), yang berkaitan dengan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri dari sumber di Indonesia.

Untuk meningkatkan kompetensi para praktisi perpajakan dan memastikan mereka memiliki kualifikasi yang sesuai dengan standar industri, program Pelatihan dan Sertifikasi Profesi Teknisi Perpajakan – Pajak Penghasilan Pasal 26 ini diselenggarakan. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan dan implementasi PPh 26, termasuk mekanisme pemotongan, penghitungan, pelaporan, serta strategi kepatuhan pajak yang efektif.

Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan mendapatkan wawasan praktis dan teori yang relevan, didukung oleh instruktur berpengalaman di bidang perpajakan. Selain itu, sertifikasi yang diberikan setelah menyelesaikan pelatihan ini akan menjadi bukti kompetensi profesional peserta, yang dapat meningkatkan kredibilitas serta daya saing mereka di dunia kerja.

Melalui program ini, diharapkan para peserta dapat menguasai keterampilan teknis yang diperlukan dalam mengelola kewajiban PPh 26 dengan tepat dan sesuai regulasi yang berlaku, serta berkontribusi dalam menciptakan praktik perpajakan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

TUJUAN PELATIHAN & SERTIFIKASI

  1. Memberikan peserta pengetahuan terkait proses sertifikasi khususnya untuk bidang perpajakan
  2. Memberikan peserta pendampingan penyusunan dokumen portofolio yang disyaratkan untuk setiap skema sertifikasi kompetensi yang diambil
  3. Memberikan peserta pengetahuan tentang bagaimana metode dari proses assessment (penelusuran unit-unit kompetensi) dilakukan.
  4. Menentukan Dasar Pengenaan Pajak
  5. Menghitung Pajak Terutang
  6. Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
  7. Melakukan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak
  8. Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)
  9. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
  10. Menyiapkan Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak
  11. Menyiapkan dan Memberikan Keterangan Pada Saat Pemeriksaan Pajak
  12. Membuat dan Menyampaikan Tanggapan Tertulis Atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
  13. Menyiapkan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan
  14. Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
  15. Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
  16. Mengajukan Pengungkapan Kesalahan Dalam Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD
  17. Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD
  18. Memastikan Menerima atau Menolak Untuk Dilakukan Pemeriksaan Pajak
  19. Memastikan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
  20. Mengajukan Permohonan Untuk Pembahasan Atas Hasil Temuan Yang Belum Disepakati Kepada Tim Quality Assurance
  21. Mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi
  22. Mengajukan Keberatan

INSTRUKTUR & ASESOR
Instruktur dan Asesor dalam Pelatihan dan Sertifikasi ini adalah tim yang terdiri dari praktisi, akademisi yang memiliki kompetensi yang sudah di akui oleh negara khususnya di bidang perpajakan

METODE PELATIHAN & ASESMENT
Pelatihan tatap muka, Penelusuran melalui portofolio, simulasi kegiatan (penilaian sikap kerja), tes tertulis dan praktek serta wawancara dengan asesor kompetensi

Persyaratan Sertifikasi :

  1. Fotokopi surat keterangan pengalaman bekerja minimal 1 tahun di bidang teknis perpajakan sesuai skema yang akan diuji atau
  2. Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi sesuai dengan kode unit yang akan diuji
  3. Foto kopi KTP
  4. Daftar riwayat hidup
  5. Pas foto berwarna 3×4 cm sebanyak 2 (Dua) lembar

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN


Selasa s/d Rabu, 25-26 Februari 2026
Selasa s/d Rabu, 26-27 Maret 2026
Selasa s/d Rabu, 8-9 April 2026
Selasa s/d Rabu, 13-14 Mei 2026
Selasa s/d Rabu, 17-18 Juni 2026
Selasa s/d Rabu, 22-23 Juli 2026
Selasa s/d Rabu, 26-27 Agustus 2026
Selasa s/d Rabu, 9-10 September 2026
Selasa s/d Rabu, 14-15 Oktober 2026
Selasa s/d Rabu, 25-26 November 2026
Selasa s/d Rabu, 9-10 Desember 2026

 

Alternatif Tempat Kegiatan :
Hotel di Kawasan Wisata Candi Prambanan, Sleman, D.I.Yogyakarta
Hotel Di Kawasan Malioboro Kota Yogyakarta
Training Room PT Indo Asia Internasional Solusi

BIAYA INVESTASI
Private Training

Rp 8.500.000,- /peserta * Non Residential
Minimal 1 peserta & maksimal 5 peserta
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

Regular Training
Rp 6.500.000,- /peserta * Non Residential
Minimal 6 Peserta & maxsimal 10 Peserta
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

In House Training
Paket A : Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 11-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
Paket B : Rp. 4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
Paket C : Rp. 3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi

Online Training & Offline Asesment
Biaya Rp. 5.750.000/peserta minimal 5 orang peserta maksimal peserta 25 orang

Untuk kegiatan in house training, biaya paket di atas tidak termasuk biaya penginapan, biaya transportasi,akomodasi untuk tim instruktur, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.Biaya tersebut juga belum termasuk biaya Pajak Ppn 11%
Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Biaya tersebut sudah termasuk Pph 23 (2%), penjembutan dan pengantaran peserta dari dan ke bandara YIA untuk peserta private training dan reguler training

Metode Pembayaran :
Pembayaran downpayment khusus untuk peserta private training dan reguler training sebesar 50% dari total biaya dibayarkan paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan, Pembayaran pelunasan sebesar 50% dari total biaya dibayarkan pada hari H pelaksanaan. Sedangkan untuk peserta in house training dan online training downpayment sebesar 70% dibayarkan 10 hari sebelum kegiatan berlangsung, sedangkan sisanya pada hari H kegiatan.

Untuk FAST RESPON hubungi kami di No. WA 0817-2757-10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *