computer-smartphone-mobile-apple-ipad-technology

Pelatihan & Sertifikasi Personil Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik


PENDAHULUAN
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam bidang kelistrikan merupakan aspek krusial yang harus diperhatikan untuk mencegah kecelakaan kerja dan memastikan lingkungan kerja yang aman. Seiring dengan pesatnya perkembangan infrastruktur dan industri yang bergantung pada tenaga listrik, kebutuhan akan personil yang memiliki kompetensi tinggi dalam bidang K3 Listrik semakin meningkat. Personil yang memahami risiko listrik, mampu menerapkan prosedur keselamatan, serta memiliki sertifikasi resmi di bidang ini akan memberikan kontribusi besar dalam menciptakan sistem kerja yang lebih aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi tenaga kerja, kami menawarkan program Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik yang dirancang sesuai dengan standar nasional. Program ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengidentifikasi potensi bahaya, menerapkan prosedur keselamatan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait K3 Listrik. Dengan pendekatan berbasis teori dan praktik, peserta diharapkan mampu menerapkan prinsip-prinsip K3 secara efektif di lingkungan kerja masing-masing.

Melalui program pelatihan ini, perusahaan atau instansi yang berpartisipasi akan memperoleh manfaat berupa peningkatan kualitas tenaga kerja, pengurangan risiko kecelakaan akibat kelistrikan, serta kepatuhan terhadap peraturan pemerintah dalam bidang K3. Dengan menghadirkan instruktur berpengalaman dan metode pelatihan yang interaktif, kami berkomitmen untuk membantu mencetak tenaga ahli K3 Listrik yang kompeten dan bersertifikasi resmi. Kami berharap kerja sama dalam pelaksanaan pelatihan ini dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan tenaga kerja dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi kerja di sektor kelistrikan.

TUJUAN PELATIHAN & SERTIFIKASI

  1. Memberikan peserta pengetahuan terkait proses sertifikasi khususnya untuk Personil Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik
  2. Memberikan peserta pendampingan penyusunan dokumen portofolio yang disyaratkan untuk setiap skema sertifikasi kompetensi yang diambil
  3. Memberikan peserta pengetahuan tentang bagaimana metode dari proses assessment (penelusuran unit-unit kompetensi) dilakukan

MATERI PELATIHAN & SERTIFIKASI

  1. Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
  2. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  3. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  4. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  5. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
  6. Mengelola Risiko Bahaya Listrik
  7. Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  8. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  9. Menetapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  10. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  11. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL
  12. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  13. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  14. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  15. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
  16. Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
  17. Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir Pembumian
  18. Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik
  19. Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus
  20. Membuat Laporan Kegiatan K3 dna Kecelakaan Kerja
  21. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
  22. Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertaman dan/atau Perubahan
  23. Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
  24. Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala

Persyaratan Sertifikasi:

  1. Fotokopi kartu Identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Fotokopi Ijazah terakhir (Pendidikan minimal SLTA/Sederajat)
  3. Surat pengalaman kerja (jika ada)
  4. Sertifikat pelatihan Auditor SMK3
  5. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup
  6. Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah

INSTRUKTUR & ASESOR
Instruktur dan Asesor dalam Pelatihan dan Sertifikasi ini adalah tim yang terdiri dari praktisi, akademisi yang memiliki kompetensi yang sudah di akui oleh negara khususnya di bidang pelaksanaan K3 listrik

METODE PELATIHAN & ASESMENT
Pelatihan tatap muka, Penelusuran melalui portofolio, simulasi kegiatan (penilaian sikap kerja), tes tertulis dan praktek serta wawancara dengan asesor kompetensi

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Selasa s/d Rabu, 25-26 Februari 2025
Selasa s/d Rabu, 26-27 Maret 2025
Selasa s/d Rabu, 8-9 April 2025
Selasa s/d Rabu, 13-14 Mei 2025
Selasa s/d Rabu, 17-18 Juni 2025
Selasa s/d Rabu, 22-23 Juli 2025
Selasa s/d Rabu, 26-27 Agustus 2025
Selasa s/d Rabu, 9-10 September 2025
Selasa s/d Rabu, 14-15 Oktober 2025
Selasa s/d Rabu, 25-26 November 2025
Selasa s/d Rabu, 9-10 Desember 2025

Alternatif Tempat Kegiatan :
Hotel di Kawasan Wisata Candi Prambanan, Sleman, D.I.Yogyakarta
Hotel Di Kawasan Malioboro Yogyakarta
Training Room PT Indo Asia Internasional Solusi

BIAYA INVESTASI
Private Training

Rp 8.500.000,- /peserta * Non Residential
Minimal 1 peserta & maksimal 5 peserta
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

Regular Training
Rp 6.500.000,- /peserta * Non Residential
Minimal 6 Peserta & maxsimal 10 Peserta
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

In House Training
Paket A : Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 11-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
Paket B : Rp. 4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
Paket C : Rp. 3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi

Online Training & Offline Asesment
Biaya Rp. 5.850.000/peserta minimal 5 orang peserta maksimal peserta 25 orang, fasilitas link zoom, virtual background, e-modul, link recorded kegiatan, materi hardcopy dan sertifikat akan dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat peserta terdaftar setelah kegiatan

Untuk kegiatan in house training, biaya paket di atas tidak termasuk biaya penginapan, biaya transportasi,akomodasi untuk tim instruktur, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.Biaya juga belum termasuk Pajak Ppn 11%
Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Biaya tersebut sudah termasuk Pph 23 (2%), penjembutan dan pengantaran peserta dari dan ke bandara YIA untuk peserta private training dan reguler training

Metode Pembayaran :
Pembayaran downpayment khusus untuk peserta private training dan reguler training sebesar 50% dari total biaya dibayarkan paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan, Pembayaran pelunasan sebesar 50% dari total biaya dibayarkan pada hari H pelaksanaan. Sedangkan untuk peserta in house training dan online training downpayment sebesar 70% dibayarkan 10 hari sebelum kegiatan berlangsung, sedangkan sisanya pada hari H kegiatan.

Untuk FAST RESPON hubungi kami di No. WA 0817-2757-10

Categories: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *