Pelatihan Perencanaan, Pendirian, Pengembangan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahan Daerah (PERUSDA)

, , , , ,

PENDAHULUAN

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Selain itu BUMD juga populer dengan sebutan Perusahaan Daerah (perusda) adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modal yang dimiliki adalah milik Pemerintah Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri 3/1998), bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT).

Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 3 Permendagri 3/1998, BUMD yang bentuk hukumnya berupa perusahaan daerah tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur perusahaan daerah. Sedangkan BUMD yang bentuk hukumnya berupa perseroan terbatas tunduk pada undang-undang tentang perseroan terbatas. Namun perlu diingat bahwa perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas tidak mengubah fungsinya sebagai pelayanan umum dan sekaligus tetap menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut Perusahaan Daerah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, di mana aset PD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Pengelolaan PD ada di tangan pengurus PD yang bertanggung jawab kepada kepala daerah, tanggung jawab kepala daerah adalah sebagai pemilik dan juga pengelola. Sedangkan BUMD berbentuk perseroan terbatas mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana diatur motif profit-oriented serta tanggung jawab yang jelas terhadap pemegang saham, komisaris dan direksi PT. Pengurusan perusahaan suatu PT tidak menjadi tanggung jawab kepala daerah seperti halnya pada PD.

TUJUAN

  1. Peserta dapat memahami dan menerapkan cara merencanakan pendirian, pengelolaan dan evaluasi keberadaan BUMD/PERUSDA.
  2. Peserta dapat memahami dan menerapkan strategi pengelolaan SDM dan SDK dengan baik.
  3. Peserta dapat memahami dan menerapkan cara-cara dalam mengatasi permasalahan yang ada dan meningkatkan pendapatan BUMD/PERUSDA

MATERI

  1. Prinsip-prinsip dalam Pendirian BUMD/PERUSDA
  2. Strategi pengelolaan SDM dan
  3. Strategi pengelolaan SDK dengan baik.
  4. Pemetan Potensi Wilayah Kerja
  5. Strategi dalam mengatasi permasalahan yang ada
  6. Stategi meningkatkan pendapatan BUMD/PERUSDA
  7. Studi Kasus

PESERTA

  1. Direktur/Calon Direktur BUMD/PERUSDA
  2. Manager Pengembangan Bisnis
  3. Supervisor BUMD/PERUSDA
  4. Staff BUMD/PERUSDA
  5. Staff bidang lain yang relevan

PEMATERI / INSTRUKTUR DAN METODE PELAKSANAAN

Tim Pemateri / Instruktur atau Narasumber yang kami ikut libatkan terdiri dari para Akademisi, Praktisi, Consultant  yang berkompeten dibidangnya dengan Metode Presentasi, Diskusi, Bedah Kasus dan Simulasi

METODE

  1. Penyampaian konsep
  2. Diskusi kelompok
  3. Simulasi/Praktek
  4. Studi kasus

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Alternatif Waktu Kegiatan :

  • Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2025
  • Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2025
  • Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2025
  • Selasa s/d Rabu 16-17 April 2025
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2025
  • Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2025
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2025
  • Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2025
  • Selasa s/d Rabu 17-18  September 2025
  • Selasa s/d Rabu 15-16  Oktober 2025
  • Selasa s/d Rabu 19-20 November 2025
  • Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2025

Alternatif Tempat Kegiatan :

  1. Hotel di Kawasan Wisata Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta
  2. Training Room PT Indo Asia Internasional Solusi
  3. Hotel di Kawasan Wisata Malioboro Yogyakarta

BIAYA KEGIATAN

Private Training

  • Harga Rp. 8.500.000,- /peserta * Non Residential
  • Jumlah peserta minimal 5 orang
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan
  • Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

Regular Training

  • Harga Rp. 7.500.000,- /peserta * Non Residential
  • Jumlah peserta minimal 10 orang
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
  • Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

In House Training

  • Paket A :Harga  Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Paket B :Harga Rp.  4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Paket C :Harga Rp.  3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.

Untuk FAST RESPON hubungi kami di No. WA 0817-2757-10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular Tags