PENDAHULUAN
Studi Kelayakan (Feasibility Study) adalah kajian yang dilihat dari berbagai segi aspek baik aspek legalitas, aspek teknis, pemasaran, sosial ekonomi maupun manajemen dan keuangan, yang hasilnya digunakan untuk mengambil keputusan suatu proyek dijalankan, ditunda, atau tidak dijalankan
Karaoke merupakan salah satu sarana hiburan yang sedang berkembang dan diminati masyarakat saat ini, untuk mendirikan sarana hiburan karaoke keluarga ,
penulis melakukan perhitungan mengenai kelayakan dari proyek pembangunan karaoke tersebut, tujuannya adalah untuk mengetahui apakah proyek tersebut layak berdasarkan aspek pasar, teknis, finansial serta hukum dan dampak sosial. Sehingga bisa diketahui apakah sarana hiburan karaoke ini layak untuk dilaksanakan atau tidak.
Sedangkan berdasarkan analisis aspek hukum dan sosial, dapat disimpulkan bahwa proyek pembuatan sarana karaoke ini terpenuhi untuk direalisasikan karena dapat memenuhi semua aspek legal yang dibutuhkan dan memiliki dampak positif yang lebih besar daripada dampak negatifnya.
Sehingga secara keseluruhan proyek pembangunan sarana karaoke keluarga ini layak untuk dilaksanakan.
TUJUAN
- Menjadi dasar acuan dalam mewujudkan Rencana Pembangunan dan Pendirian Karaoke Keluarga
- Menjadi acuan bagi pengelola Restoran maupun bagi konsultan perencana sehingga masing-masing pihak dapat memiliki persepsi yang sama.
- Menjadi pemenuhan salah satu persyaratan pengurusan Ijin Pendirian Karaoke Keluarga
RUANG LINGKUP
- Analisis Lingkungan/ Situasi Kecenderungan Aspek Internal dan Eksternal,
- Analisis Permintaan terkait Kelayakan dari Aspek-aspek yang dapat mempengaruhinya,
- Analisis Kebutuhan dan Analisis Keuangan
- Rekomendasi Kelayakan dari Rencana Pendirian atau Pendirian Karaoke Keluarga
BIAYA DAN WAKTU PEMBUATAN
ON CALL MARKETING
di nomer whatsapp 0857-8178-3709 (Bapak Wijas) atau 0816-246-320 (Ibu Ajeng)
MEKANISME PEMBAYARAN
Jika nilai proyek kurang dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), maka dibagi dalam 2 termin. Termin pertama 70 % diberikan di awal setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjian /MOU dan sisanya termin ke dua 30% setelah pekerjaan selesai ditandai dengan penyerahan dokumen Studi Kelayakkan (Feasibility Study)
Namun jika nilai proyek lebih dari Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), maka dibagi dalam 2 termin. Termin pertama 50 %, diberikan di awal setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjian/MOU dan sisanya termin kedua 50% dibayarkan setelah pekerjaan diselesaikan ditandai dengan penyerahan dokumen Studi Kelayakkan (Feasibility Study).
Jika pekerjaan dilakukan diluar kota Yogyakarta, biaya transportasi dan akomodasi untuk survey awal yang dilakukan oleh tim survey akan dibebankan kepada pihak klien.



Leave a Reply