BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA – RENJA PEMERINTAH DAERAH

PEDAHULUAN

Pada saat ini Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menyusun sendiri rencana pembangunan yang akan dilaksanakan, rencana tersebut biasanya dituangkan dalam peraturan daerah ataupun peraturan Bupati/Walikota. Perencanaan merupakan suatu proses menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan strategis adalah sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan, sehingga rencana strategis adalah sebuah petunjuk yang dapat digunakan organisasi dari kondisi saat ini untuk mereka bekerja menuju 5 sampai 10 tahun kedepan (Kerzner, 201).

Sedangkan dalam pemerintah daerah, Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah (Renstra-SKPD) adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun. Sedangkan RENJA atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan yang juga diwajibkan oleh undang-undang no 25 tahun 2004 kepada pemerintah daerah setempat untuk disusun setiap tahunnya. RKPD ini pada dasarnya adalah merupaakn rencana tahunan bersifat rinci dan operasional yang di susun sebagai jabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) bersangkutan. Penyusunan RENSTRA dan RENJA tidak terlepas dengan memperhitungkan : Pertama, Potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Kedua, Visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi (kebijakan dan program) serta Ketiga, Ukuran keberhasilan/kegagalan melalui aktivitas pengambilan keputusan di depan tentang tingkat capaian kinerja yang diinginkan dan dihubungkan dengan tingkat pelaksanaan program/ kegiatan.

TUJUAN

  1. Memberikan pemahaman tentang tahapan dalam Perencanaan Strategis (RENSTRA) SKPD Pemerintah Daerah
  2. Memberikan pemahaman tentang tahapan dalam Perencanaan Kinerja (RENJA) Instansi Pemerintah Daerah; Proses Perumusan Visi dan Misi serta Proses Perumusan Tujuan dan Sasaran
  3. Memberikan pemahaman tentang tahapan dalam Penetapan Kinerja (Performance Agreement) dalam kerangka Good Governance.

MATERI

  1. Perencanaan Strategis (RENSTRA) SKPD Pemerintah Daerah
  2. Perencanaan Kinerja (RENJA) Instansi Pemerintah Daerah; Proses Perumusan Visi dan Misi serta Proses Perumusan Tujuan dan Sasaran
  3. Penetapan Kinerja (Performance Agreement) : Tujuan Umum dan Tujuan Khusus; Penetapan Kinerja; Isi dan Pelaksanaan Penetapan Kinerja; Indikator Kinerja SKPD
  4. Konsep Akuntabilitas, Good Governance dan Manajemen Perubahan dalam Instansi Pemerintah
  5. Studi kasus (Hambatan dan Tantangan)

PESERTA

  1. Kepala / Staff Bappeda Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
  2. Seluruh Kepala SKPD pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota

PEMATERI / INSTRUKTUR DAN METODE PELAKSANAAN

Tim Pemateri / Instruktur atau Narasumber yang kami ikut libatkan terdiri dari para Akademisi, Praktisi, Consultant  yang berkompeten dibidangnya dengan Metode Presentasi, Diskusi, Bedah Kasus dan Simulasi

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Alternatif Waktu Kegiatan :

  • Rabu s/d Kamis 11-12 Januari 2023
  • Rabu s/d Kamis 15-16 Februari 2023
  • Rabu s/d Kamis 22-23 Maret 2023
  • Rabu s/d Kamis 5-6 April 2023
  • Rabu s/d Kamis 17-18 Mei 2023
  • Rabu s/d Kamis 14-15 Juni 2023
  • Rabu s/d Kamis 12-13 Juli 2023
  • Senin s/d Selasa  16-17 Agustus 2023
  • Rabu s/d Kamis 13-14 September 2023
  • Rabu s/d Kamis 11-12 Oktober 2023
  • Rabu s/d Kamis 15-16 November 2023
  • Rabu s/d Kamis 13-14 Desember 2023
  • Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2024
  • Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2024
  • Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2024
  • Selasa s/d Rabu 16-17 April 2024
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2024
  • Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2024
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2024
  • Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2024
  • Selasa s/d Rabu 17-18  September 2024
  • Selasa s/d Rabu 15-16  Oktober 2024
  • Selasa s/d Rabu 19-20 November 2024
  • Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2024

Alternatif Tempat Kegiatan :

  1. Hotel Pesonna Malioboro Yogyakarta
  2. Hotel Jentra Dagen Malioboro Yogyakarta

BIAYA KEGIATAN

Private Training

  • Harga mulai dari  8.500.000,- /peserta * Non Residential
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
  • Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

Regular Training

  • Harga mulai dari  6.500.000,- /peserta * Non Residential
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
  • Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

In House Training

  • Paket A :Harga mulai dari  Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Paket B : Harga mulai dari  4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Paket C :Harga mulai dari  3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.

Paket Training On Bus :

Paket Training On Bus di Jogjakarta , Biaya Mulai dari Rp. 5.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 5 Orang.

Paket Training On Bus di Jakarta , Biaya Mulai dari Rp. 5.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 7 Orang.

Paket Training di Luar Negeri :

Paket Training in Singapura, Malaysia, Hongkong, Philipina, Brunai, Vietnam, Timor Leste : Biaya mulai 25.000.000,- /peserta * Non Residential  jumlah minimal peserta 5 orang.

Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi, akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.

  • Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

jenis training

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular Tags