PENDAHULUAN
Kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme seakan tidak akan pernah hilang. Beberapa waktu lalu dunia digemparkan dengan bocornya jutaan dokumen finansial rahasia atau yang sering dikenal dengan Panama Papers dari firma hukum asal Panama. Kasus tersebut menceritakan tentang bagaimana jejaring korupsi dan kejahatan pajak para kepala negara, agen rahasia, pesohor sampai buronan, disembunyikan di surga bebas pajak yang melibatkan banyak politikus, pemimpin negara, pengusaha, selebritis terkenal, dan bank-bank kelas dunia. Sektor IKNB sebagai bagian dari lalu lintas keuangan tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi media pencucian uang dan pendanaan terorisme jika tidak berhati-hati.
Kasus tersebut seakan memperingatkan kepada kita untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan pencucian uang. Seperti yang dijelaskan didalam peraturan POJK No.39/POJK.05/2015 dan UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta UU No 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme adalah panduan untuk sektor industri keuangan non bank (IKNB) didalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Diharapkan sektor IKNB seperti multi finance, koperasi, credit union, lembaga dana pensiun, asuransi, DPLK, dll dapat menjalankan bisnisnya dengan aman dan lancar.
TUJUAN
- Peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami Budaya sadar risiko aktivitas pencucian uang dan pendanaan teroris
- Peserta diharapkan mampu mengetahui contoh kasus skandal pencucian uang
- Peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami peran dan fungsi petugas APU-PPT
- Peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami Prinsip Customer Due Dilligence (CDD)
- Peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami Pembuatan Profil Nasabah Berdasarkan Risiko
- Peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami Penanganan customer berisiko tinggi (high risk customer)
- Peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami Identifikasi Aktifitas Transaksi Mencurigakan
- Peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami Teknik Anti Money Laundering (AML)
- Peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami maksud dan isi UUNo 8 Tahun 2010 (Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia)
- Peserta diharapkan mampu memahami dan memastikan implementasi penanggulangan dan langkah-langkah Budaya sadar risiko aktivitas pencucian uang yang dilakukan secara efektif dan efisien melalui contoh dan studi kasus.
MATERI
- Pengetahuan dan pemahaman Budaya sadar risiko aktivitas pencucian uang dan pendanaan teroris
- Pengetahuan dan pemahaman Dampak Skandal Panama Papers dan Brexit Terhadap Aktivitas Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Indonesia Terhadap Sektor IKNB
- Pengetahuan dan pemahaman peran dan fungsi petugas APU-PPT
- Pengetahuan dan pemahaman Prinsip Customer Due Dilligence (CDD)
- Pengetahuan mengimplementasikan Pembuatan Profil Nasabah Berdasarkan Risiko
- Pengetahuan dan pemahaman Penanganan customer berisiko tinggi (high risk customer)
- Pengetahuan dan pemahaman Identifikasi Aktifitas Transaksi Mencurigakan
- Pengetahuan dan pemahaman Teknik Anti Money Laundering (AML)
- Pengetahuan dan pemahaman maksud dan isi UUNo 8 Tahun 2010 (Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia)
- Penerapan pemahaman dengan contoh dan studi kasus
PESERTA
Karyawan front liner, middle management yang berhubungan dengan customer, unit kerja, pejabat yang bertanggungjawab atas penerapan Program APU-PPT, divisi kepatuhan, Auditor, Marketing, Account Officer, Front Liner, dan Operation.
INSTRUKTUR
Tim Pemateri / Instruktur atau Narasumber yang kami ikut libatkan terdiri dari para Akademisi, Praktisi, Consultan yang berkompeten dibidangnya dengan Metode Presentasi, Diskusi, Bedah Kasus dan Simulasi.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Alternatif Waktu Kegiatan :
- Rabu s/d Kamis 11-12 Januari 2026
- Rabu s/d Kamis 15-16 Februari 2026
- Rabu s/d Kamis 22-23 Maret 2026
- Rabu s/d Kamis 5-6 April 2026
- Rabu s/d Kamis 17-18 Mei 2026
- Rabu s/d Kamis 14-15 Juni 2026
- Rabu s/d Kamis 12-13 Juli 2026
- Senin s/d Selasa 16-17 Agustus 20226
- Rabu s/d Kamis 13-14 September 2026
- Rabu s/d Kamis 11-12 Oktober 2026
- Rabu s/d Kamis 15-16 November 2026
- Rabu s/d Kamis 13-14 Desember 2026
Alternatif Tempat Kegiatan :
- Hotel Prime Cailendra Yogyakarta
- Hotel Pesonna Malioboro Yogyakarta
- Hotel Cordela Kartika Dewi Malioboro Yogyakarta
BIAYA INVESTASI
Online Training
Biaya Rp 3.999.000,- /peserta *
Minimal 10 peserta
Fasilitas :
- Link Zoom Meeting
- E-Materi
- E-Sertifikat
- E-Dokumentasi
Private Training
- Rp 4.999.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Regular Training
- Rp 3.799.000,- /peserta * Non Residential
- Minimal 10 peserta
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
- Catatan : Peserta diharapkan membawa Hasil Rapid Test/ Swab Test – (Negative) Covid-19
- Biaya tersebut belum termasuk :
- Biaya belum termasuk Pajak
- Metode Pembayaran :
- Pembayaran downpayment sebesar 50% dari total biaya dibayarkan paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan.
- Pembayaran pelunasan sebesar 50% dari total biaya dibayarkan pada hari H pelaksanaan.



Leave a Reply