PELATIHAN & SERTIFIKASI SKEMA SERTIFIKASI MANAGER PENGELOLA GEDUNG, SESUAI SKKNI 192 TAHUN 2016

PELATIHAN & SERTIFIKASI SKEMA SERTIFIKASI MANAGER PENGELOLA GEDUNG, SESUAI SKKNI 192 TAHUN 2016

PENDAHULUAN

Berdasarkan Undang Undang No. 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20l7 Tentang Jasa Konstruksi. Permen Pekerjaan Umum Republik Indonesia Tahun 2022 tentang Tata cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Jasa Usaha Konstruksi, guna mengimplementasikannya dibutuhkan suatu kegiatan yang bisa secara komprehensif memberikan pemahaman yang mendalam terhadap personil dan organisasi yang terlibat secara langsung di bidang jasa konstruksi, khususnya sub bidang teknik sipil. Bentuk kegiatan yang diusulkan adalah kegiatan dalam format Pelatihan atau Bimbingan Teknis serta di lanjutkan dengan kegiatan sertifikasi personil di Bidang Jasa Konstruksi merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan standar dalam industri konstruksi.

Berikut adalah latar belakang mengapa kegiatan ini penting :

  1. MANFAAT PELATIHAN /BIMTEK, Kegiatan Pelatihan atau dikenal juga dengan sebutan Bimbingan Teknis (Bimtek) di bidang jasa konstruksi berperan penting dalam meningkatkan pemahaman terhadap Unit kompetensi yang disyaratkan yang harus dimiliki oleh peserta sertifikasi. Hal ini didasarkan pada skill, knowledge dan attitude yang berbanding lurus dengan kualitas, keselamatan, dan efisiensi dalam industri ini, sekaligus memastikan bahwa praktik yang diterapkan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
  2. TUJUAN AKHIR kegiatan ini diharapakan :
  1. Peserta Kegiatan dapat memahami dan menguasai Tentang SKKNI Jabatan Kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  2. Peserta Kegiatan dapat memahami alur proses sertifikasi kompetensi kerja sektor konstruksi khususnya jabatan kerja sesuai level yang akan disertifikasi oleh LSP
  3. Peserta Kegiatan dapat mengikuti kegiatan uji kompetensi sesuai ketentuan LSP

MANFAAT SERTIFIKASI, Kesempatan Karir: Meningkatkan peluang karir bagi tenaga kerja dengan sertifikasi yang relevan.

ACUAN NORMATIF

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
  4. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja. BNSP adalah lembaga yang berwenang dalam sertifikasi kompetensi kerja, termasuk untuk bidang konstruksi, dan peraturan ini memberikan pedoman umum mengenai sertifikasi kompetensi.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023 Tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi.

TUJUAN

  1. Memberikan peserta pengertian dan pemahaman terkait pentingnya keberadaan sertifikasi di bidang konstruksi terutama untuk skema Manajer Perawatan Bangunan, Tenaga Ahli Muda Perawatan Bangunan dan Tenaga Ahli Perekayasa Bangunan.
  2. Memberikan peserta pengertian dan pemahaman terkait ruang lingkup skema dan unit-unit kompetensi
  3. Memberikan peserta pengertian dan pemahaman terkait bagaimana cara mempertahankan dan memelihara kompetensi setelah memperoleh sertifikat BNSP.

MATERI PELATIHAN & SERTIFIKASI

  1. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (SMK3-LH)
  2. Implementing Occupational Health and Safety Management System and Environment (SMK3-LH)
  3. Menentukan Target Keuntungan
  4. Setting Profit Target
  5. Melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Manusia
  6. Implementation of Human Resource Management
  7. Melaksanakan Pengelolaan Urusan Umum
  8. Carry out General Affairs Management
  9. Melaksanakan Pengelolaan Keuangan
  10. Implementing Financial Management
  11. Melaksanakan Pengelolaan Pemasaran
  12. Carrying out Marketing Management
  13. Melaksanakan Pengelolaan Keamanan
  14. Carrying out Security Management
  15. Melaksanakan Pengelolaan Pengoperasian
  16. Melaksanakan Pengelolaan Pengoperasian
  17. Melaksanakan Pengelolaan Pemeliharaan
  18. Carrying out Maintenance Management
  19. Melaksanakan Pengelolaan Perawatan
  20. Carrying out Maintenance Management
  21. Membuat Laporan Pengelolaan Bangunan GedungMaking Building Management Report

WAKTU & TEMPAT KEGIATAN

  1. Hari Pertama, Refereshment Unit Kompetensi Sesuai SKKNI No 192 Tahun 2016
  2. Hari Kedua, Lanjutan Refereshment Unit Kompetensi
  3. Hari Ketiga, Asesment with Asesor

PERSYARATAN PESERTA

Calon Peserta yang akan mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis SKKNI dan Sertifikasi adalah Stake Holder yang berkepentingan dalam rangka Sertifikasi Tenaga Kerja sektor konstruksi, sub bidang teknik sipil, dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Syarat Adminstrasi : KTP, Foto Berwarna 3×4, Ijasah dan Pengalaman Seseuai Jenjang yang dipersyaratkan
  2. Memiliki Pengalaman di bidang yang relevan minimal 2 tahun, dibuktikan dengan menunjukan Surat Pengalaman Kerja dari Perusahaan atau atasan dibidangnya

FASILITAS PELATIHAN

  • Jemput & antar dari Bandara NYIA Kulonprogo ke penginapan
  • Modul Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Makan Siang & Coffe Break
  • Training Kit
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikasi Profesi jika dinyatan KOMPETEN oleh Tim Asesor

TEMPAT KEGIATAN

Training Room PT Indo Asia Internasional Solusi

Jl. Prambanan-Piyungan Km 5, Potrojayan, Madurejo, Prambanan, Sleman 55572

BIAYA PELATIHAN & ASESMENT SERTIFIKASI KOMPETENSI

PRIVATE TRAINING, Biaya Rp 10.500.000,-/peserta (Peserta Minimal 10 Orang)

REGULER TRAINING Biaya Rp 8.500.000,-/peserta (Peserta Minimal 20 Orang)

Biaya pelatihan, belum termasuk biaya transportasi, biaya penginapan selama kegiatan, dan belum termasuk Biaya Pajak PPN (11%)

Biaya pelatihan sudah termasuk biaya konsumsi selama kegiatan dan Biaya Pajak PPh 23 (2%)

Metode Pembayaran :

  • Pembayaran downpayment sebesar 70% dari total biaya dibayarkan paling lambat H-14 sebelum pelaksanaan.
  • Pembayaran pelunasan sebesar 30% dari total biaya dibayarkan pada hari H pelaksanaan.
  • Pembayaran melalui : PT Bank MANDIRI Tbk
    No. Rekening : 137-00-1785549-1 a/n PT. Indo Asia Internasional Solusi

INFO selanjutnya Hubungi Kami di No. WA 0817-2757-10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *