PENDAHULUAN
Sebagaimana diketahui Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Menurut Permenpan No 8/2021 ini yang dimaksud Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanut dan sistem informasi kinerja.
Dalam Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk :
- Menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP
- Melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja
- Menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja
Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan model dasar dan pengembangan.Selain itu, standar perilaku kerja pada setiap aspek perilaku kerja merupakan level yang dipersyaratkan sesuai jenjang jabatan.Pelaksanaan kinerja pns dilaksanakan setalah dilakukan penetapan SKP. Terhadap pelaksanaan kinerja PNS dilakukan pemantauan kinerja oleh pejabat penilai kinerja. Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dengan nilai perilaku kerja.
TUJUAN
- Peserta diharapkan dapat memahami ruang lingkup penyusunan SKP dan penyusunan indikator kinerja utama PNS berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021
- Peserta diharapkan dapat memahami aspek dan kriteria dalam penyusunan SKP dan penyusunan indikator kinerja utama PNS berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021
- Peserta diharapkan dapat menyusun SKP dan menyusun indikator kinerja utama PNS berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021
MATERI
- Pengantar Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS
- Ruang Lingkup Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS
- Aspek-Aspek Dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS
- Kriteria Dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS
- Penyelarasan Tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
- Pengukuran, Pemantauan, Pembinaan dan Penilaian Kinerja
- Penentuan Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja
- Tahap-Tahap Penyusunan SKP dan IK
- Praktek/Simulasi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penyusunan Indikator Kinerja
- Study Kasus
PESERTA
- Kepala Badan / Kepala Bagian Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
- Kepala Seksi /Staf pada Bagian Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
- Kepala Bidang Organisasi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
- Kepala Seksi /Staf pada Bagian Organisasi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
- Staf pada bidang lain yang relevan.
TRAINER
Tim Pemateri / Instruktur atau Narasumber yang kami ikut libatkan terdiri dari para Akademisi, Praktisi, Consultant yang berkompeten dibidangnya dengan Metode Presentasi, Diskusi, Bedah Kasus dan Simulasi.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Alternatif Waktu Kegiatan :
- Rabu s/d Kamis 11-12 Januari 2023
- Rabu s/d Kamis 15-16 Februari 2023
- Rabu s/d Kamis 22-23 Maret 2023
- Rabu s/d Kamis 5-6 April 2023
- Rabu s/d Kamis 17-18 Mei 2023
- Rabu s/d Kamis 14-15 Juni 2023
- Rabu s/d Kamis 12-13 Juli 2023
- Senin s/d Selasa 16-17 Agustus 2023
- Rabu s/d Kamis 13-14 September 2023
- Rabu s/d Kamis 11-12 Oktober 2023
- Rabu s/d Kamis 15-16 November 2023
- Rabu s/d Kamis 13-14 Desember 2023
- Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2024
- Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2024
- Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2024
- Selasa s/d Rabu 16-17 April 2024
- Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2024
- Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2024
- Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2024
- Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2024
- Selasa s/d Rabu 17-18 September 2024
- Selasa s/d Rabu 15-16 Oktober 2024
- Selasa s/d Rabu 19-20 November 2024
- Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2024
Alternatif Tempat Kegiatan :
- Hotel Prime Cailendra Yogyakarta
- Hotel Cordela Kartika Dewi Malioboro Yogyakarta
- Hotel Grand Malioboro Yogyakarta
BIAYA KEGIATAN
Private Training
- Harga mulai dari 8.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Regular Training
- Harga mulai dari 6.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
In House Training
- Paket A : Harga mulai dari Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Paket B : Harga mulai dari 4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Paket C : Harga mulai dari 3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
- Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.



Leave a Reply