Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN)
PENDAHULUAN
Jika berbicara tentang Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) maka sebagai pijakan hukum dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan untuk standar kompetensi tersebut dibuat dengan tujuan
Agar proses pengangkatan PNS dalam jabatan berlangsung secara objektif dan memperhatikan kualitas dari PNS yang bersangkutan.
Sebagai pedoman standar kompetensi manajerial di tiap instansi baik pusat maupun daerah, yang memiliki standar yang berbeda-beda.
Sebagai dasar untuk evaluasi terhadap kinerja kerja PNS di akhir periode.
Kompetensi yang dimaksud adalah keterampilan dan kemampuan kerja dari PNS yang juga mencakup pengetahuan, sikap dan perbuatan dari PNS tersebut.
Dalam merumuskan Standar yang akan dipakai untuk mengukur kompetensi terhadap jabatan PNS, maka BKP membentuk satu tim Penyusun Standar Kompetensi Manajerial di tiap daerah baik Pusat, Provinsi dan juga Kabupaten/Kota.Tim tersebut terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris, dan minimal memiliki 7 orang anggota yang akan bertugas mengumpulkan informasi, menganalisa informasi dan merumuskan standar kompetensi berdasarkan hasil analisa tersebut.
Syarat-syarat untuk menjadi Tim Penyusun Standar Kompetensi Manajerial adalah :
- PNS yang menangani pengelolaan jabatan/standarisasi jabatan dalam struktur pemerintahan.
- Memiliki latar pendidikan minimal Sarjana S-1
- Mengikuti bimbingan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan tentang standar kompetensi jabatan di jajaran PNS.
- Pengalaman kerja dalam mengumpulkan informasi dan analisa tentang jabatan PNS.
Standar Kompetensi Jabatan ini bersifat dinamis, artinya standar tersebut bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan zaman. Jadi diperlukan pengawasan secara berkala agar bisa memperbaharui standar tersebut jika diperlukan.
MATERI
- Peran dan Fungsi Standar Kompetensi Bagi PNS
- Ruang lingkup Standar Kompetensi PNS
- Dasar Hukum dalam Proses Penentuan Standar Kompetensi Jabatan
- Prosedur Dalam Menyusun Standar Kompetensi Jabatan PNS
- 3 kategori Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Implementasi Standar Kompetensi di Lingkungan Pemda
PEMATERI
Tim Pemateri / Instruktur atau Narasumber yang kami ikut libatkan terdiri dari para Akademisi, Praktisi, Consultant yang berkompeten dibidangnya dengan Metode Presentasi, Diskusi, Bedah Kasus dan Simulasi.
PESERTA
- Kepala Badan / Kepala Bagian Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
- Kepala Seksi /Staf pada Bagian Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
- Kepala Bidang Organisasi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
- Kepala Seksi /Staf pada Bagian Organisasi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
- Staf pada bidang lain yang relevan.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Alternatif Waktu Kegiatan :
- Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2024
- Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2024
- Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2024
- Selasa s/d Rabu 16-17 April 2024
- Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2024
- Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2024
- Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2024
- Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2024
- Selasa s/d Rabu 17-18 September 2024
- Selasa s/d Rabu 15-16 Oktober 2024
- Selasa s/d Rabu 19-20 November 2024
- Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2024
Alternatif Tempat Kegiatan :
- Hotel Pesonna Malioboro Yogyakarta
- Hotel Jentra Dagen Malioboro Yogyakarta
- Hotel Forriz Yogyakarta
BIAYA KEGIATAN
Private Training
- Biaya mulai dari 8.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Regular Training
- Biaya mulai dari 6.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
In House Training
- Paket A : Biaya mulai dari Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Paket B : Biaya mulai dari 4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Paket C :Biaya mulai dari 3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
- Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Paket Training On Bus :
Paket Training On Bus di Jogjakarta , Biaya Mulai dari Rp. 5.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 5 Orang.
Paket Training On Bus di Jakarta , Biaya Mulai dari Rp. 5.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 7 Orang.
Paket Training di Luar Negeri :
Paket Training in Singapura, Malaysia, Hongkong, Philipina, Brunai, Vietnam, Timor Leste : Biaya mulai 25.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 5 orang.
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi, akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
Leave a Reply