PENDAHULUAN
Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, sudah pasti dibutuhkan logistic, peralatan dan jasa yang menunjang optimalnya kerja instansi tersebut. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu perusahaan milik pemerintah maupun swasta. Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan swasta, pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena berhubungan dengan perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang atau jasa tersebut. Terlebih lagi ada beberapa aturan yang mengatur proses pengadaan barang tersebut, Perpres 54 tahun 2010 sebagai perubahan tentang tatacara pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Keputusan Presiden No 8 tahun 2003.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, terdapat juga beberapa istilah yang perlu diketahui oleh setiap ersonil yang terlibat didalamnya agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Saat kita membahas pengadaan barang dan jasa, panitia pengadaan dan penyedia barang/jasa merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Perlu diketahui bahwa panitia pengadaan hanya dibentuk untuk menangani proyek yang bernilai lebih dari 100 juta. Namun jika nilainya kurang dari jumlah tersebut, proses pengadaan barang/jasa akan ditangani ole pejabat pengadaan yang ditunjuk oleh instansitersebut.
Anggota panitia harus memnuhi beberapa persyaratan termasuk penguasaan tentang prosedur pengadaan, substsansi pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat pengangkat.Sama halnya dengan panitia pengadaan, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.Ketidaklengakapan persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak diakuinya penyedia barang/jasa dalam lelang atau penunjukan oleh instansi terkait.
TUJUAN
- Memberikan pemahaman tentang peran penting penatausahaan dalam pengadaan barang dan jasa.
- Memberikan pemahaman tentang dasar hukum dalam mekanisme penatausahaan dalam pengadaan barang dan jasa.
MATERI
- Pengertian, Peran, Fungsi dan Tujuan Penatausahaan
- Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- Tugas Penyimpanan, Pemeliharaan dan Pengurus Barang dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Bendahara Barang SKPD
- Penatausahaan Pengadaan, Pembayaran dan Pemeliharaan Barang/Jasa oleh Bendahara Barang SKPD : Tugas Pokok Bendahara Barang SKPD; Penatausahaan Barang/Jasa oleh Bendahara Barang/Jasa sesuai dengan Permendagri 55/2008
- Tatacara Pembayaran dalam pengadaan Barang/Jasa oleh Bendahara Barang SKPD :
- Pembayaran; Alokasi Dana Barang/Jasa (APBN dan APBD); Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM)
- Tantangan dan hambatan dalam penatausahaan pengadaan barang dan jasa (Study Kasus)
PESERTA
- Ketua/Anggota Panitia Pengadaan Barang & Jasa
- Kepala/Staff Bagian Umum
- Kepala Bagian / Staff lain yang terkait.
PEMATERI / INSTRUKTUR DAN METODE PELAKSANAAN
Tim Pemateri / Instruktur atau Narasumber yang kami ikut libatkan terdiri dari para Akademisi, Praktisi, Consultant yang berkompeten dibidangnya dengan Metode Presentasi, Diskusi, Bedah Kasus dan Simulasi
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Alternatif Waktu Kegiatan :
- Rabu s/d Kamis 11-12 Januari 2023
- Rabu s/d Kamis 15-16 Februari 2023
- Rabu s/d Kamis 22-23 Maret 2023
- Rabu s/d Kamis 5-6 April 2023
- Rabu s/d Kamis 17-18 Mei 2023
- Rabu s/d Kamis 14-15 Juni 2023
- Rabu s/d Kamis 12-13 Juli 2023
- Senin s/d Selasa 16-17 Agustus 2023
- Rabu s/d Kamis 13-14 September 2023
- Rabu s/d Kamis 11-12 Oktober 2023
- Rabu s/d Kamis 15-16 November 2023
- Rabu s/d Kamis 13-14 Desember 2023
- Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2024
- Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2024
- Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2024
- Selasa s/d Rabu 16-17 April 2024
- Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2024
- Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2024
- Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2024
- Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2024
- Selasa s/d Rabu 17-18 September 2024
- Selasa s/d Rabu 15-16 Oktober 2024
- Selasa s/d Rabu 19-20 November 2024
- Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2024
Alternatif Tempat Kegiatan :
- Hotel Pesonna Malioboro Yogyakarta
- Hotel Jentra Dagen Malioboro Yogyakarta
BIAYA KEGIATAN
Private Training
- 8.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Regular Training
- 6.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
In House Training
- Paket A : Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Paket B : 4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Paket C : 3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
Paket Training On Bus :
Paket Training On Bus di Jogjakarta , Biaya Mulai dari Rp. 5.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 5 Orang.
Paket Training On Bus di Jakarta , Biaya Mulai dari Rp. 5.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 7 Orang.
Paket Training di Luar Negeri :
Paket Training in Singapura, Malaysia, Hongkong, Philipina, Brunai, Vietnam, Timor Leste : Biaya mulai 25.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 5 orang.
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi, akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
- Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.




Leave a Reply