Pelatihan & Sertifikasi Teknisi Perpajakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

, , , , , , , , , , , , , ,

PENDAHULUAN

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja di bidang perpajakan daerah, pelatihan dan sertifikasi profesi Teknisi Perpajakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi suatu kebutuhan yang mendesak. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, dibutuhkan tenaga teknisi perpajakan yang memiliki kompetensi, pemahaman mendalam, serta keterampilan dalam mengelola, menghitung, dan melaporkan pajak serta retribusi daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi pajak daerah, mekanisme pemungutan, pengelolaan administrasi perpajakan, serta penerapan sistem yang transparan dan akuntabel. Selain itu, sertifikasi profesi yang diberikan dalam program ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta memiliki standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah serta berkontribusi dalam optimalisasi penerimaan daerah. Program ini juga membuka peluang bagi para tenaga teknis perpajakan untuk mendapatkan pengakuan profesional yang dapat meningkatkan daya saing mereka di dunia kerja. Melalui pendekatan berbasis kompetensi dan bimbingan dari para instruktur berpengalaman, pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam mencetak tenaga profesional yang siap menghadapi tantangan di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah.

TUJUAN PELATIHAN & SERTIFIKASI

  1. Memberikan peserta pengetahuan terkait proses sertifikasi khususnya untuk bidang perpajakan
  2. Memberikan peserta pendampingan penyusunan dokumen portofolio yang disyaratkan untuk setiap skema sertifikasi kompetensi yang diambil
  3. Memberikan peserta pengetahuan tentang bagaimana metode dari proses assessment (penelusuran unit-unit kompetensi) dilakukan.

MATERI PELATIHAN DAN SERTIFIKASI

  1. Menyiapkan Formulir SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah)
  2. Menyiapkan Formulir SPORD (Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah)
  3. Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran
  4. Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak Daerah
  5. Menentukan Dasar Pengenaan Pajak
  6. Menghitung Pajak Terutang
  7. Menghitung Retribusi Terutang
  8. Menghitung PBB P2 Terutang
  9. Menghitung BPHTB Terutang
  10. Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
  11. Menyiapkan Dan Mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
  12. Menyiapkan Dan Mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB
  13. Mengoperasikan Perangkat Alat Pengolah Data Yang Tersambung Dengan Sistem Pembayaran Pajak Daerah (Secara Daring).
  14. Melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak
  15. Melakukan Pembayaran atau Penyetoran Retribusi Daerah
  16. Mengoperasikan Perangkat Alat Pengolah Data Yang Tersambung Dengan Sistem Pelaporan Pajak Daerah (Secara Daring)
  17. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
  18. Mendampingi Petugas Pajak Dalam Pelaksanaan Cash Opname Dan Menandatangani Berita Acara Hasil Cash Opname.
  19. Memperoleh NPWPD
  20. Memperoleh Surat Pengukuhan Sebagai Wajib Pajak Daerah
  21. Memperoleh Sertifikat Maklumat Sebagai Wajib Pajak Daerah.
  22. Memperoleh Surat Perijinan Usaha Atau Izin Tertentu
  23. Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak Daerah
  24. Mengajukan Penghapusan dan Pencabutan NPWPD
  25. Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
  26. Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
  27. Mengajukan Pengungkapan Kesalahan Dalam Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD
  28. Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD
  29. Mengajukan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD
  30. Mengajukan Kompensasi
  31. Mengajukan Restitusi
  32. Mengajukan Kompensasi Pajak Daerah Ke Jenis PajakDaerah Lain
  33. Melakukan Penyesuaian Data Transaksi Online Sistem
  34. Mengajukan Fasilitas Perpajakan
  35. Mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi
  36. Mengajukan Permohonan Pembebasan Penggunaan Bill Porporasi /Legalisasi

INSTRUKTUR & ASESOR
Instruktur dan Asesor dalam Pelatihan dan Sertifikasi ini adalah tim yang terdiri dari praktisi, akademisi yang memiliki kompetensi yang sudah di akui oleh negara khususnya di bidang perpajakan

METODE PELATIHAN & ASESMENT
Pelatihan tatap muka, Penelusuran melalui portofolio, simulasi kegiatan (penilaian sikap kerja), tes tertulis dan praktek serta wawancara dengan asesor kompetensi

Persyaratan Sertifikasi :

  1. Fotokopi surat keterangan pengalaman bekerja minimal 1 tahun di bidang teknis perpajakan sesuai skema yang akan diuji atau
  2. Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi sesuai dengan kode unit yang akan diuji
  3. Foto kopi KTP
  4. Daftar riwayat hidup
  5. Pas foto berwarna 3×4 cm sebanyak 2 (Dua) lembar

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Selasa s/d Rabu, 25-26 Februari 2026
Selasa s/d Rabu, 26-27 Maret 2026
Selasa s/d Rabu, 8-9 April 2026
Selasa s/d Rabu, 13-14 Mei 2026
Selasa s/d Rabu, 17-18 Juni 2026
Selasa s/d Rabu, 22-23 Juli 2026
Selasa s/d Rabu, 26-27 Agustus 2026
Selasa s/d Rabu, 9-10 September 2026
Selasa s/d Rabu, 14-15 Oktober 2026
Selasa s/d Rabu, 25-26 November 2026
Selasa s/d Rabu, 9-10 Desember 2026

 

Alternatif Tempat Kegiatan :
Hotel di Kawasan Wisata Candi Prambanan, Sleman, D.I.Yogyakarta
Hotel Di Kawasan Malioboro Kota Yogyakarta
Training Room PT Indo Asia Internasional Solusi

BIAYA INVESTASI
Private Training
Rp 8.500.000,- /peserta * Non Residential
Minimal 1 peserta & maksimal 5 peserta
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

Regular Training
Rp 6.500.000,- /peserta * Non Residential
Minimal 6 Peserta & maxsimal 10 Peserta
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

In House Training
Paket A : Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 11-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
Paket B : Rp. 4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
Paket C : Rp. 3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi

Online Training & Offline Asesment
Biaya Rp. 5.750.000/peserta minimal 5 orang peserta maksimal peserta 25 orang

Untuk kegiatan in house training, biaya paket di atas tidak termasuk biaya penginapan, biaya transportasi,akomodasi untuk tim instruktur, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.Biaya tersebut juga belum termasuk biaya Pajak Ppn 11%
Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Biaya tersebut sudah termasuk Pph 23 (2%), penjembutan dan pengantaran peserta dari dan ke bandara YIA untuk peserta private training dan reguler training

Metode Pembayaran :
Pembayaran downpayment khusus untuk peserta private training dan reguler training sebesar 50% dari total biaya dibayarkan paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan, Pembayaran pelunasan sebesar 50% dari total biaya dibayarkan pada hari H pelaksanaan. Sedangkan untuk peserta in house training dan online training downpayment sebesar 70% dibayarkan 10 hari sebelum kegiatan berlangsung, sedangkan sisanya pada hari H kegiatan.

Untuk FAST RESPON hubungi kami di No. WA 0817-2757-10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *