Penyusunan (KLHS)

basic klhs

Pelatihan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

PENDAHULUA

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 1 menyatakan KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Kajian KLHS memuat Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; Perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; Kinerja layanan/jasa ekosistem; Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Fungsi dari KLHS adalah untuk Berkontribusi pada proses pembuatan keputusan sehingga keputusan tersebut berorientasi pada lingkungan hidup yang berkelanjutan; dan Memperkuat fasilitasi AMDAL dan Mendukung pendekatan inovasi baru terhadap pembuatan kebijakan

KLHS diperlukan oleh pemerintah untuk melihat sejauh mana kebijakan, rencana dan program yang diusulkan telah mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan. Mengingat pentingnya KLHS dalam proses pembangunan maka perlu disediakan sumber daya manusia yang handal yang mampu mengatur dan menyusun KLHS.

TUJUA

Meningkatkan pemahaman dan penguasaan metode penyusunan Status Lingkungan Hidup (SLH) bagi para penyusun dokumen SLH.
Meningkatkan mutu informasi tentang lingkungan hidup sebagai bagian dari sistem pelaporan publik serta sebagai bentuk dari akuntabilitas publik

MATERI
Peraturan Perundangan KLHS
Tata Cara Penyelenggaraan KLHS
Analisis 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Analisis Pembiayaan Pembangunan
Analisis Spasial dan Sistem Informasi Geografis (SIG)
Pemanfaatan Data Ekologi dan Ekoregion
Analisis Kondisi Daerah:
Perhitungan Daya Dukung dan Daya Tampung
Perhitungan Jasa Ekosistem
Perhitungan Efisiensi Sumber Daya Alam
Perhitungan Risiko Lingkungan dan Kebencanaan
Perhitungan Risiko Perubahan Iklim
Perhitungan Keanekaragaman Hayati
Rekomendasi KLHS di Perkotaan dan Pedesaan
Integrasi Penyusunan KLHS ke dalam Perencanaan Tata Ruang
Integrasi Penyusunan KLHS ke dalam Rencana Pembangunan

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Alternatif Waktu Kegiatan :

  • Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2024
  • Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2024
  • Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2024
  • Selasa s/d Rabu 16-17 April 2024
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2024
  • Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2024
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2024
  • Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2024
  • Selasa s/d Rabu 17-18  September 2024
  • Selasa s/d Rabu 15-16  Oktober 2024
  • Selasa s/d Rabu 19-20 November 2024
  • Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2024

Alternatif Tempat Kegiatan :

  1. Hotel Pesonna Malioboro Yogyakarta
  2. Hotel Jentra Dagen Malioboro Yogyakarta

BIAYA KEGIATAN
Private Training
• 8.500.000,- /peserta * Non Residential
• Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
• Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Regular Training
• 6.500.000,- /peserta * Non Residential
• Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
• Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

Paket Training On Bus :

Paket Training On Bus di Jogjakarta , Biaya Mulai dari Rp. 5.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 5 Orang.

Paket Training On Bus di Jakarta , Biaya Mulai dari Rp. 5.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 7 Orang.

Paket Training di Luar Negeri :

Paket Training in Singapura, Malaysia, Hongkong, Philipina, Brunai, Vietnam, Timor Leste : Biaya mulai 25.000.000,- /peserta * Non Residential  jumlah minimal peserta 5 orang.

Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi, akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.

PESERTA

  1. Kepala Bagian/Staf Badan Lingkungan Hidup (BLH)Provinsi/Kota/Kabupten
  2. Kepala Bagian/Staf Dinas Pekerjaan Umum (PU)Provinsi/Kota/Kabupten
  3. Kepala Bagian/Staf Dinas Kebersihan dan Pertamanan Provinsi/Kota/Kabupten

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*