PENDAHULUAN
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kondisi geografis Indonesia yang bersinggungan dengan 3 lempeng tektonik membuat rawan terjadi bencana. Data dari Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) sampai dengan pertengahan bulan Oktober 2018 mencatat setidaknya ada 1.230 frekuensi kejadian bencana. Untuk itu, penataan ruang memiliki peran besar dalam upaya mitigasi bencana. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur kesesuaian peruntukan suatu lahan. Apakah suatu lahan dapat dibangun atau tidak, ditetapkan lewat dokumen RTRW sebagai konsensus yang mengikat pihak terkait, baik pemerintah pusat dan daerah. Upaya peningkatan kualitas Rencana Tata Ruang (RTR) khususnya terkait aspek pengurangan risiko bencana terus kami lakukan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Geologi, Kementerian PUPR dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Peta Gempa 2017 yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan skala nasional perlu dirincikan ke dalam peta mikrozonasi gempa bumi pada skala kabupaten/kota merupakan salah satu acuan yang dapat digunakan dalam perencanaan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Berdasarkan Peta Gempa 2017, setidaknya terdapat 89 patahan aktif yang melintasi kawasan permukiman. Jika dikaitkan dengan kebijakan pengurangan risiko bencana, pada dasarnya diperlukan tiga hal. Pertama, relokasi/penghindaran, proteksi melalui sistem infrastruktur mitigasi bencana (struktural). Upaya relokasi masyarakat memang menjadi salah satu kunci namun banyak kendala yang dihadapi seperti keterbatasan anggaran pemerintah dan keengganan masyarakat untuk pindah. Menyikapi hal tersebut maka upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah melakukan penegakan hukum terkait implementasi RTRW. Bentuknya dapat berupa pengendalian pemanfaatan ruang serta tidak menerbitkan izin lagi di lokasi yang jelas-jelas merupakan zonasi daerah rawan bencana.
Selain beberapa hal tersebut proporsi edukasi ke masyarakat perlu ditingkatkan dengan berbagai inovasi yang disesuaikan dengan usia dan latar belakang pendidikan sehingga masyarakat dapat lebih memahami konsekuensi apa yang akan mereka hadapi jika terus bertahan pada lokasi yang sebenarnya telah ditetapkan pemerintah sebagai rawan bencana tinggi. Dengan memperkuat regulasi tata ruang dan meningkatkan kapasitas masyarakat terhadap bencana diharapkan dapat menjadi solusi pengurangan risiko bencana di Indonesia.
TUJUAN
- Memberikan peserta pelatihan pemahaman mengenai proses persiapan dalam perencanaan tata kota pasca bencana.
- Memberikan peserta pelatihan pemahaman mengenai penggunaan peta mikrozonasi gempa bumi diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Memberikan peserta pelatihan pemahaman mengenai pengendalian pemanfaatan ruang di dalam RTRW dan RDTR.
MATERI
- Kebijakan /Regulasi terkait upaya pengurangan risiko bencana
- Upaya-upaya penegakan hukum terkait implementasi ketaataan terhadap RTRW
- Pemanfaatan dan penggunaan peta mikrozonasi gempa bumi diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Upaya –upaya dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang di dalam RTRW dan RDTR.
- Sistem infrastruktur mitigasi bencana (struktural)
- Penyiapan SDM yang handal dalam upaya relokasi
- Pemberdayaan masyarakat dalam upaya mitigasi bencana
PESERTA
-
- Kepala Dinas/Staf Tata Kota Provinsi/Kabupaten/Kota
-
- Kepala Dinas Kimpraswil / Staf Provinsi/Kabupaten/Kota
-
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat /Staf Provinsi/Kabupaten/Kota
- Dinas/Instansi lain terkait
PEMATERI DAN METODE PELATIHAN
Tim Pemateri / Instruktur atau Narasumber yang kami ikut libatkan terdiri dari para Akademisi, Praktisi, Consultant yang berkompeten dibidangnya dengan Metode Presentasi, Diskusi, Bedah Kasus dan Simulasi.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Alternatif Waktu Kegiatan :
- Rabu s/d Kamis 11-12 Januari 2023
- Rabu s/d Kamis 15-16 Februari 2023
- Rabu s/d Kamis 22-23 Maret 2023
- Rabu s/d Kamis 5-6 April 2023
- Rabu s/d Kamis 17-18 Mei 2023
- Rabu s/d Kamis 14-15 Juni 2023
- Rabu s/d Kamis 12-13 Juli 2023
- Senin s/d Selasa 16-17 Agustus 2023
- Rabu s/d Kamis 13-14 September 2023
- Rabu s/d Kamis 11-12 Oktober 2023
- Rabu s/d Kamis 15-16 November 2023
- Rabu s/d Kamis 13-14 Desember 2023
- Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2024
- Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2024
- Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2024
- Selasa s/d Rabu 16-17 April 2024
- Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2024
- Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2024
- Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2024
- Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2024
- Selasa s/d Rabu 17-18 September 2024
- Selasa s/d Rabu 15-16 Oktober 2024
- Selasa s/d Rabu 19-20 November 2024
- Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2024
Alternatif Tempat Kegiatan :
- Hotel Prime Cailendra Yogyakarta
- Hotel Cordela Kartika Dewi Malioboro Yogyakarta
- Hotel Grand Malioboro Yogyakarta
BIAYA KEGIATAN
Private Training
- Harga mulai dari 8.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Regular Training
- Harga mulai dari 6.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
In House Training
- Paket A :Harga mulai dari Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Paket B : Harga mulai dari 4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Paket C : Harga mulai dari 3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
Paket Training On Bus :
Paket Training On Bus di Jogjakarta , Biaya Mulai dari Rp. 5.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 5 Orang.
Paket Training On Bus di Jakarta , Biaya Mulai dari Rp. 5.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 7 Orang.
Paket Training di Luar Negeri :
Paket Training in Singapura, Malaysia, Hongkong, Philipina, Brunai, Vietnam, Timor Leste : Biaya mulai 25.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 5 orang.
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi, akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
- Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.




Leave a Reply