Pelatihan Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Pelatihan Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 2011 dan PERKA BKN No. 1 Tahun 2013

PENDAHULUAN

Penilaian Prestasi Kerja PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 2011 dan PERKA BKN No. 1 Tahun 2013. Dimana Penilaian Prestasi Kerja tersebut dilakukan secara sistematis atas dasar pencapaian hasil kerja pegawai atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah disepakati sebelumnya dengan tim Penilai. Penilaian Prestasi Kerja (PNS) dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) memiliki urutan yang berkaitan satu sama yaitu terlebih dahulu menyusun SKP yang kemudian diukur hasilnya melalui Penilaian Prestasi tersebut.

Penyusunan SKP dilakukan pada awal tahun anggaran (awal Januari), sedangkan Penilaian Prestasi Kerja tersebut dilakukan pada akhir tahun anggaran (akhir Desember). SKP memiliki kontribusi sebesar 40% untuk melakukan Penilaian, sedangkan 60% adalah Perilaku Kerja Pegawai.Setelah berlangsung selama 1 tahun anggaran, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tersebut dikombinasikan dengan Perilaku Kerja yang menghasilkan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai, apakah hasilnya Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang atau Buruk.

Hasil Penilaian tersebut bisa dipakai sebagai dasar Penentuan Tugas kedepannya, atau menentukan apakah perlu dilakukan, diusulkan dan dibuat program pelatihan pegawai, pengembangan, pendampingan dan hal lain semacamnya untuk meningkatkan Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara tersebut.

TUJUAN

  1. Memberian peserta pelatihan pengertian dan pemahaman tentang ruang lingkup Penilaian Prestasi Kerja PNS.
  2. Memberian peserta pelatihan pengertian dan pemahaman tentang Aspek-aspek yang Terdapat dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
  3. Memberian peserta pelatihan pengertian dan pemahaman tentang teknis Penilaian Prestasi Kerja PNS/ASN.

MATERI

  1. Ruang lingkup Penilaian Prestasi Kerja PNS/ASN
  2. Aspek-aspek yang Terdapat dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
  3. Perilaku Kerja Pegawai yang Mempengaruhi Penilaian Prestasi Kerja
  4. Peran dan Fungsi Penting Atasan guna peningkatan prestasi Kerja Pegawai
  5. Prosedur dan mekanisme Penilaian Prestasi Kerja PNS/ASN
  6. Praktek/Simulasi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
  7. Study Kasus

PEMATERI

Tim Pemateri / Instruktur atau Narasumber yang kami ikut libatkan terdiri dari para Akademisi, Praktisi, Consultant yang berkompeten dibidangnya dengan Metode Presentasi, Diskusi, Bedah Kasus dan Simulasi.

PESERTA

  1. Kepala Badan / Kepala Bagian Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
  2. Kepala Seksi /Staf pada Bagian Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota 
  3. Kepala Bidang Organisasi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
  4. Kepala Seksi /Staf pada Bagian Organisasi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
  5. Staf pada bidang lain yang relevan.

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Alternatif Waktu Kegiatan :

  • Rabu s/d Kamis 11-12 Januari 2023
  • Rabu s/d Kamis 15-16 Februari 2023
  • Rabu s/d Kamis 22-23 Maret 2023
  • Rabu s/d Kamis 5-6 April 2023
  • Rabu s/d Kamis 17-18 Mei 2023
  • Rabu s/d Kamis 14-15 Juni 2023
  • Rabu s/d Kamis 12-13 Juli 2023
  • Senin s/d Selasa  16-17 Agustus 2023
  • Rabu s/d Kamis 13-14 September 2023
  • Rabu s/d Kamis 11-12 Oktober 2023
  • Rabu s/d Kamis 15-16 November 2023
  • Rabu s/d Kamis 13-14 Desember 2023
  • Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2024
  • Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2024
  • Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2024
  • Selasa s/d Rabu 16-17 April 2024
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2024
  • Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2024
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2024
  • Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2024
  • Selasa s/d Rabu 17-18  September 2024
  • Selasa s/d Rabu 15-16  Oktober 2024
  • Selasa s/d Rabu 19-20 November 2024
  • Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2024

Alternatif Tempat Kegiatan :

  1. Hotel Prime Cailendra Yogyakarta
  2. Hotel Cordela Kartika Dewi Malioboro Yogyakarta
  3. Hotel Grand Malioboro Yogyakarta

BIAYA KEGIATAN

Private Training

  • Harga mulai dari 8.500.000,- /peserta * Non Residential
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
  • Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

Regular Training

  • Harga mulai dari 6.500.000,- /peserta * Non Residential
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
  • Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

In House Training

  • Paket A : Harga mulai dari Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Paket B :Harga mulai dari 4.000. 000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Paket C : Harga mulai dari 3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
  • Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

Paket Training On Bus :

Paket Training On Bus di Jogjakarta , Biaya Mulai dari Rp. 5.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 5 Orang.

Paket Training On Bus di Jakarta , Biaya Mulai dari Rp. 5.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 7 Orang.

Paket Training di Luar Negeri :

Paket Training in Singapura, Malaysia, Hongkong, Philipina, Brunai, Vietnam, Timor Leste : Biaya mulai 25.000.000,- /peserta * Non Residential  jumlah minimal peserta 5 orang.

Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi, akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*