PENDAHULUAN
Skema ini disusun dalam rangka memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja, dan pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
Skema Sertifikasi kompetensi Asistensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini disusun dalam rangka memenuhi tenaga pendamping para Ahli K3 dalam melakukan asistensi K3 dalam pelaksanakan program dan aktivitas kerja fisik dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja guna melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi.
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang lingkup pengguna skema
sertifikasi ini adalah meliputi perusahaan atau industri yang memerlukan tenaga
Teknisi Ruang Terbatas. - Ruang lingkup skema meliputi
pengujian unit kompetensi untuk pekerjaan Teknisi Ruang Terbatas.
TUJUAN SERTIFIKASI
- Memastikan dan memelihara
Kompetensi tenaga kerja pada jabatan Teknisi
Ruang Terbatas. - Sebagai acuan dalam melaksanakan
asesmen oleh LSP K3 OSHE NUSANTARA dan asesor
kompetensi
ACUAN NORMATIF
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja. - Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. - Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi . - Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. - Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3. - Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. - Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2016 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional. - Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2016 tentang Tata Cara Penyusunan
dan Penetapan SKKNI - Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.42/MEN/III/2008 Tentang Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - Pedoman BNSP nomor 210 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan
Pemeliharaan Skema Sertifikasi
SKEMA
| Kompetensi Umum | ||
| No | Kode Unit | Judul Unit |
| 1. | KKK.RT01.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas |
| 2. | KKK.RT01.003.01 | Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur |
| Kompetensi Inti | ||
| No | Kode Unit | Judul Unit |
| 3. | KKK.RT02.001.01 | Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out: LOTO) |
| 4. | KKK.RT.02.004.01 | Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait |
| 5. | KKK.RT02.006.01 | Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur |
| 6. | KKK.RT02.007.01 | Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas |
| Kompetensi Khusus | ||
| No | Kode Unit | Judul Unit |
| 7. | KKK.RT03.001.01 | Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan ( APAR) yang sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas |
| 8. | KKK.RT03.002.01 | Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) |
| No | Kode Unit | Judul Unit |
| 9. | KKK.RT03.003.01 | Melakukan Tindakan Tanggap Darurat |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Minimal pendidikan SLTP dengan
pengalaman kerja 3 (tiga) tahun sebagai
sebagai Tenaga Asisten Lapangan dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis
kompetensi Teknisi K3 Bekerja di Ruang Terbatas atau program pelatihan berbasis
kompetensi Teknisi Ruang Terbatas - Minimal pendidikan SLTA dengan
pengalaman kerja 1 (satu) tahun sebagai sebagai Tenaga Asisten lapangan dan
memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi K3 Bekerja di Ruang
Terbatas atau program pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Ruang Terbatas
PERSYARATAN PENDAFTARAN
- Pemohon memahami proses Asesmen
yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses
penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat. - Pemohon mengisi formulir
Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang
dilengkapi dengan bukti : - Curriculum Vitae,
- Copy KTP/KTM,
- Copy Ijazah,
- Copy sertifikat pelatihan
Asistensi K3 atau setara, - Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo ukuran 2 x 3 cm dan 3 x
4 cm masing-masing sebanyak 4 buah - Copy bukti pembayaran sertifikasi
- Pemohon mengisi formulir Asesmen
Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. - Pemohon telah memenuhi persyaratan
dasar sertifikasi yang telah ditetapkan. - Pemohon menyatakan setuju untuk
memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang
diperlukan untuk penilaian. - LSP K3 OSHE NUSANTARA menelaah
berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
TRAINER DAN ASSESSOR
Trainer dan Assesor dari LSP
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Alternatif Waktu :
- Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2025
- Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2025
- Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2025
- Selasa s/d Rabu 16-17 April 2025
- Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2025
- Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2025
- Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2025
- Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2025
- Selasa s/d Rabu 17-18 September 2025
- Selasa s/d Rabu 15-16 Oktober 2025
- Selasa s/d Rabu 19-20 November 2025
- Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2025
- Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2026
- Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2026
- Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2026
- Selasa s/d Rabu 16-17 April 2026
- Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2026
- Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2026
- Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2026
- Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2026
- Selasa s/d Rabu 17-18 September 2026
- Selasa s/d Rabu 15-16 Oktober 2026
- Selasa s/d Rabu 19-20 November 2026
- Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2026
Alternatif Tempat :
- Tempat Uji Kompetensi Mandiri/Sewaktu
BIAYA KEGIATAN
Private Training
- 10.000.000,- /peserta * Non
Residential - Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch &
Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Regular Training
- 8.500.000,- /peserta * Non
Residential - Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch
& Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training
Kit.
In House Training
- Paket A : Rp. 7.500.000,- /peserta
* Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1
perusahaan/instansi - Paket B :7.000.000,- /peserta * Non
Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1
perusahaan/instansi - Paket C : 6.500.000,- /peserta * Non
Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1
perusahaan/instansi - Biaya tidak termasuk biaya penginapan
peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe
break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung. - Fasilitas : Dokumentasi, Modul
Materi, Sertifikat dan Training Kit. - Untuk INFO & Pendaftaran Training Hubungi Mas Adit di WA 0895 40166 1324



Leave a Reply