PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI-SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PARAMEDIS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) UTAMA
PENDAHULUAN
Skema ini disusun dalam rangka memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja, dan pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
Skema Sertifikasi kompetensi Asistensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini disusun dalam rangka memenuhi tenaga pendamping para Ahli K3 dalam melakukan asistensi K3 dalam pelaksanakan program dan aktivitas kerja fisik dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja guna melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi.
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang lingkup pengguna skema
sertifikasi ini adalah meliputi perusahaan atau industri yang memerlukan tenaga
Paramedis K3 Utama. - Ruang lingkup skema meliputi
pengujian unit kompetensi untuk pekerjaan Paramedis K3 Utama.
TUJUAN SERTIFIKASI
- Memastikan dan memelihara
Kompetensi tenaga kerja pada jabatan Paramedis K3 Utama. - Sebagai acuan dalam melaksanakan
asesmen oleh LSP K3 OSHE NUSANTARA dan asesor
kompetensi.
ACUAN NORMATIF
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja. - Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. - Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi . - Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. - Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3. - Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. - Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2016 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional. - Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2016 tentang Tata Cara Penyusunan
dan Penetapan SKKNI - Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.42/MEN/III/2008 Tentang Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - Pedoman BNSP nomor 210 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan
Pemeliharaan Skema Sertifikasi
SKEMA
Kompetensi Umum | ||
No | Kode Unit | Judul Unit |
1. | KKK.PM02.006.01 | Mengevaluasi Program Keselamatan Kerja |
2. | KKK.PM01.007.01 | Mengevaluasi Administrasi K3 |
Kompetensi Inti | ||
No | Kode Unit | Judul Unit |
3. | KKK.PM02.021.01 | Mengevaluasi Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif |
4. | KKK.PM02.022.01 | Melaksanakan Upaya Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif Secara Paripurna |
5. | KKK.PM02.023.01 | Mengembangkan Manajemen Kesehatan Kerja |
6. | KKK.PM02.024.01 | Mengevaluasi Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK) |
7. | KKK.PM02.025.01 | Mengevaluasi Program P2K3 |
8. | KKK.PM02.026.01 | Mengembangkan Program Alat Pelindung Diri (APD) |
9. | KKK.PM02.027.01 | Mengevaluasi Program Pengendalian Potensi Bahaya (Hazard) di tempat Kerja |
10. | KKK.PM02.028.01 | Mengembangkan Metode Pengendalian Kebakaran |
11. | KKK.PM02.029.01 | Mengevaluasi Program Ergonomi |
12. | KKK.PM02.030.01 | Mengevaluasi Program Program Higiene Makanan |
Kompetensi Khusus | ||
No | Kode Unit | Judul Unit |
13. | KKK.PM03.003.01 | Mengevaluasi Penanggulangan Kedaruratan Medik |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Minimal pendidikan D3 Perawat
dengan pengalaman kerja 7 (tujuh) tahun sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan,
termasuk pengalaman kerja 3 (tiga) tahun sebagai Paramedis K3 Madya atau
jabatan setara dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Paramedis
Utama atau program Pelatihan setara seperti Dasar-Dasar Kesehatan Kerja dan
Hiperkes atau, - Minimal pendidikan S1 dengan
dengan pengalaman kerja 6 (enam) tahun sebagai Paramedis K3 di Perusahaan ,
termasuk pengalaman kerja 3 (tiga) tahun sebagai Paramedis K3 atau jabatan
setara dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Paramedis Utama
atau program Pelatihan setara seperti Dasar-Dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes
PERSYARATAN PENDAFTARAN
- Pemohon memahami proses Asesmen
yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses
penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat. - Pemohon mengisi formulir
Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang
dilengkapi dengan bukti : - Curriculum Vitae,
- Copy KTP/KTM,
- Copy Ijazah,
- Copy sertifikat pelatihan
Asistensi K3 atau setara, - Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo ukuran 2 x 3 cm dan 3 x
4 cm masing-masing sebanyak 4 buah - Copy bukti pembayaran sertifikasi
- Pemohon mengisi formulir Asesmen
Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. - Pemohon telah memenuhi persyaratan
dasar sertifikasi yang telah ditetapkan. - Pemohon menyatakan setuju untuk
memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang
diperlukan untuk penilaian. - LSP K3 OSHE NUSANTARA menelaah
berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
TRAINER DAN ASSESSOR
Trainer dan Assesor dari LSP OSHE Nusantara
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Alternatif Waktu :
- Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2025
- Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2025
- Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2025
- Selasa s/d Rabu 16-17 April 2025
- Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2025
- Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2025
- Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2025
- Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2025
- Selasa s/d Rabu 17-18 September 2025
- Selasa s/d Rabu 15-16 Oktober 2025
- Selasa s/d Rabu 19-20 November 2025
- Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2025
- Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2026
- Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2026
- Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2026
- Selasa s/d Rabu 16-17 April 2026
- Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2026
- Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2026
- Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2026
- Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2026
- Selasa s/d Rabu 17-18 September 2026
- Selasa s/d Rabu 15-16 Oktober 2026
- Selasa s/d Rabu 19-20 November 2026
- Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2026
Alternatif Tempat :
- Tempat Uji Kompetensi Mandiri/Sewaktu
BIAYA KEGIATAN
Private Training
- 10.000.000,- /peserta * Non
Residential - Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch &
Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Regular Training
- 8.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
In House Training
- Paket A : Rp. 7.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Paket B :7.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Paket C : 6.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
- Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
- Untuk INFO & Pendaftaran Training Hubungi Mas Adit di WA 0895 40166 1324
Tinggalkan Balasan