Jasa Pendampingan Sertifikasi C-TPAT (Customs Trade Partnership Against Terrorism)

PENDAHULUAN

C-TPAT (Customs-Trade Partnership Against Terrorism) adalah standar yang diberlakukan oleh negara Amerika Serikat sebagai program kerjasama bagi pelaku usaha atau perusahaan yang mengirim barang ke Amerika Serikat dan Internasional dari kemungkinan gangguan teroris. Standar ini disusun oleh United States-Customs and Border Protection’s (US-CBP) atau Bea Cukai dan Pelindung Perbatasan Amerika Serikat. Program ini diberlakukan bagi seluruh rantai pasok atau supply chain ke Amerika Serikat, supaya setiap pelaku usaha bisa menjamin integritas praktek keamanan yang mereka jalankan dan mengkomunikasikan pedoman keamanan kepada mitra bisnis yang tergabung dalam rantai pasok mereka. Kriteria keamanan minimal ini pada dasarnya dimaksudkan sebagai unsur dasar bagi pabrikan asing guna menjalankan praktik-praktik keamanan efektif dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja rantai pasokan sehingga dapat memperkecil risiko kerugian, pencurian, penyelundupan barang gelap yang memungkinkan teroris dan praktik terorisme memasuki rantai pasokan global. Mengingat keseriusan dan ruang lingkup unsur-unsur kejahatan yang mengancam perdagangan dunia melalui konspirasi internal, perusahaan, khususnya, pabrikan asing, dituntut memperketat praktik-praktik keamanannya.

TUJUAN

Tujuan Jasa Pendampingan Sertifikasi C-TPAT adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan kegiatan training pemahaman standar Sertifikasi C-TPAT
  2. Melakukan kegiatan pekerjaan konsultansi penyusunan dokumen sistem pemenuhan standar Sertifikasi C-TPAT
  3. Menginformasikan seluruh kebutuhan dokumen audit
  4. Memberikan pendampingan perbaikan dokumentasi sampai dengan perbaikan yang dilakukan telah memenuhi persyaratan Sertifikasi C-TPAT
  5. Mendampingi pelaksanaan saat audit Sertifikasi C-TPAT
  6. Memberikan pendampingan perbaikan temuan hasil audit Sertifikasi C-TPAT

TAHAPAN

  1. Training Awareness C-TPAT
  2. Audit Internal
  3. Persiapan Certification Audit (1 CA ) / External Gap of Analisis, Pelaksanaan 1 CA dan Perbaikan 1 CA dari Lembaga Sertifikasi.
  4. Pelaksanaan Audit Impementasi C-TPAT  (2 CA) dan Perbaikan 2 CA  dari Lembaga Sertifikasi.
  5. Penyiapan dan penyempurnaan dokumen serta pemenuhan persyaratan

TATA WAKTU

Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan oleh konsultan yang telah berpengalaman dalam sistem Sertifikasi C-TPAT. Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan selama kurang lebih 5 (Lima) bulan sejak proposal ditandatangani dan/atau kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Sertifikasi C-TPAT akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi TUV Rheinland Indonesia. Detail time scheduledilampirkan bersamaan dengan dokumen MOU.

BIAYA

Biaya Jasa Pendampingan Sertifikasi C-TPATsebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dengan detail sebagai berikut :

Biaya tersebut belum termasuk biaya pajak. Biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim konsultan.

Tahapan pembayaran biaya jasa pendampingan adalah sebagai berikut :

  • Tahap ke-1 sebesar 50% dari total biaya sebesar Rp 40.000.000,-  dibayarkan di awal .
  • Tahap ke-2 sebesar 40% dari total biaya sebesar Rp 32.000.000,- dibayarkan setelah selesai dokumen dan pendampingan untuk siap audit
  • Tahap ke-3 sebesar 10% dari total biaya sebesar Rp 8.000.000,- dibayarkan setelah selesai audit dan  perbaikan temuan hasil audit Sertifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *