Training Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja SMK3


PENDAHULUAN

Pengembangan ketenagakerjaan diarahkan pada pembentukan tenaga profesional yang mandiri, beretos kerja tinggi dan produktif. Pembangunan ketenagakerjaan merupakan prioritas yang dirancang pada pengembangan, peningkatan dan pengembangan tenaga kerja yang berkualitas, produktif, efisien, efektif dan berkompetensi tinggi.

Dalam pembangunan ketenagakerjaan perlu dibina dan dikembangkan perbaikan syarat-syarat kerja sama dengan tenaga kerja dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, sesuai dengan Undang-undang no.13 tahun 2003 pada pasal 86 dan 87, tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja untuk tenaga kerja, dan SETIAP Perusahaan Yang memperkerjakan Tenaga kerja Diatas Seratus orangutan ATAU memiliki Resiko gede Terhadap Keselamatan dan Kesehatan kerja  wajib  memiliki Ahli K3, Sesuai DENGAN UU No.1 Tahun 1970, Permenaker No.Per.02 / Men / 1992 Dan Permenaker No.Per.04 / Pria / 1987

Memasuki dunia industrialisasi yang semakin modern akan diikuti oleh penerapan teknologi tinggi, penggunaan bahan dan peralatan semakin rumit, yang akan membahas tentang masalah bahaya besar, yang terdiri dari kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit kerja, yang diakibatkan oleh karena dalam Menggunakan peralatan, memahami dan menggunakan ketrampilan Tenaga kerja yang kurang memadai, dan hal inilah yang terjadi pada era industrialisasi diperbarui ini, yaitu ada penggunaan teknologi yang tinggi dan penggunaan bahan bakar yang beraneka ragam akan didukung oleh selaras oleh ketrampilan dan tenaga kerja yang menggunakan Menggunakan peralatan dan mempergunakan bahan dalam proses produksi tersebut, sehingga menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman tentang bahaya, bagaimana mengkaji bagaimana mengatasi masalah ini adalah sistem yang dikenal dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah diundang-undangkan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam UU No. 1 tahun 1970 n Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 1996.

TUJUAN

Setelah mengikuti Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja SMK3 ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk:

  1. Peserta dapat memperkenalkan berbagai konsep Sistim Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja yang telah diterapkan pada berbagai sektor industri di Indonesia.
  2. Peserta dapat memahami cara yang ideal yang dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik industri di Batam, sehingga K3 dapat menjadi budaya kerja dan sistim manajemen K3 dapat diterapkan secara efektif

MATERI

  • Isu-isu tentang K3
  • Maksud dan tujuan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
  • Pengenalan SMK3 dan interpretasinya
  • Prinsip-prinsip SMK3
  • Komitmen dan Kebijakan
  • Perencanaan
  • Penerapan / implementasi
  • Audit dan Tindakan koreksi
  • Tinjauan Manajemen dan Perbaikan Berkelanjutan
  • Elemen SMK3
  • Konsep dan metode pembayaran Bahaya dan perdebatan
  • Audit / Sertifikasi SMK3

PESERTA

Pimpinan/Manager/Supervisor/Staf  yang relevan dengan pelatihan ini.

INSTRUKTUR

Instruktur dalam Pelatihan dan Training ini akan dibawakan oleh seorang yang ahli dalam bidang ini.

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Alternatif Waktu Kegiatan :

  • Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2024
  • Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2024
  • Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2024
  • Selasa s/d Rabu 16-17 April 2024
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2024
  • Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2024
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2024
  • Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2024
  • Selasa s/d Rabu 17-18  September 2024
  • Selasa s/d Rabu 15-16  Oktober 2024
  • Selasa s/d Rabu 19-20 November 2024
  • Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2024

Alternatif Tempat Kegiatan :

  1. Hotel Prime Cailendra Yogyakarta
  2. Hotel Cordela Kartika Dewi Malioboro Yogyakarta
  3. Hotel Grand Malioboro Yogyakarta

BIAYA INVESTASI

Private Training

  • Rp 8.500.000,- /peserta * Non Residential
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
  • Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

Regular Training

  • Rp 6.500.000,- /peserta * Non Residential
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
  • Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

In House Training

  • Paket A : Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Paket B : 4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Paket C : 3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
  • Fasilitas Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
  • Catatan : Peserta diharapkan membawa Hasil Rapid Test/ Swab Test  – (Negative) Covid-19
  • Biaya tersebut belum termasuk :
  • Biaya belum termasuk  Pajak
  • Metode Pembayaran :
  • Pembayaran downpayment sebesar 50% dari total biaya dibayarkan paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan.
  • Pembayaran pelunasan sebesar 50% dari total biaya dibayarkan pada hari H pelaksanaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *