PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI-SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI AHLI HIGIENE INDUSTRI UTAMA

PENDAHULUAN

Skema ini disusun dalam rangka memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja, dan pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.

Skema Sertifikasi kompetensi Asistensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini disusun dalam rangka memenuhi tenaga pendamping para Ahli K3 dalam melakukan  asistensi K3 dalam pelaksanakan program dan aktivitas kerja fisik dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja guna melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi.

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang lingkup pengguna skema
    sertifikasi ini adalah meliputi perusahaan atau industri yang memerlukan tenaga
    Ahli Higiene Industri Utama.
  2. Ruang lingkup skema meliputi
    pengujian unit kompetensi untuk pekerjaan Ahli Higiene Industri Utama.

TUJUAN SERTIFIKASI

  1. Memastikan dan memelihara
    Kompetensi tenaga kerja pada jabatan Ahli Higiene Industri Utama.
  2. Sebagai acuan dalam melaksanakan
    asesmen oleh LSP K3 OSHE NUSANTARA dan asesor
    kompetensi.

ACUAN NORMATIF

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970
    tentang Keselamatan Kerja.
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
    tentang Ketenagakerjaan.
  3. Peraturan Pemerintah Republik
    Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi .
  4. Peraturan Pemerintah Republik
    Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  5. Peraturan Pemerintah Republik
    Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
  6. Peraturan Presiden Republik
    Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja
    Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 
    2016  tentang Sistem Standardisasi
    Kompetensi Kerja Nasional.
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja
    Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 
    2016  tentang Tata Cara Penyusunan
    dan Penetapan SKKNI
  9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan
    Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.42/MEN/III/2008 Tentang Standar
    Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  10. Pedoman BNSP nomor 210 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan
    Pemeliharaan Skema Sertifikasi

SKEMA

Kompetensi Umum
No Kode Unit Judul Unit
1. KKK.HI.01.003.01 Melakukan Evaluasi Dan Modifikasi Terhadap Program  Kerja Higiene Industri
2. KKK.HI.01.004.01 Melaksanakan Dan Mengorganisasikan Menejemen Higiene Industri
Kompetensi Inti
No Kode Unit Judul Unit
3. KKK.HI.02.005.01 Mengorganisasikan   Program   Higiene    Industri   Sesuai Dengan Pengetahuan Dan Prinsip Dasar Higiene Industri.
4. KKK.HI.02.006.01 Melaksanakan   Dan    Mengorganisasikan   Health    Risk Assessment
  5.   KKK.HI.02.007.01 Melaksanakan Dan Mengorganisasikan Pemeriksaan Dan Melakukan Investigasi Untuk Menemukan Adanya Risiko Kesehatan Di Tempat.
6. KKK.HI.02.008.01 Melaksanakan Dan Mengorganisasikan Proses Prioritas Dari Risiko Kesehatan
7. KKK.HI.02.009.01 Melaksanakan   Dan    Mengorganisasikan    Pengumpulan Sampel Higiene Industri
Kompetensi Khusus
No Kode Unit Judul Unit
  8.   KKK.HI.03.003.01 Mengenal, Memilih, Merumuskan, Mengorganisasikan, Mengevaluasi Dan Memodifikasi Pelaksanaan Sistim Informasi Higiene Industri
No Kode Unit Judul Unit
9. KKK.HI.03.004.01 Melaksanakan   Dan    Mengorganisasi   Pengadaan    Dan Kebutuhan Peralatan Higiene Industri

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

 

  1. Minimal pendidikan D3 Perawat dan D3 Teknik dengan pengalaman 7 (tujuh) tahun sebagai Ahli Higiene Industri Utama Perusahaan, termasuk 1 (satu) tahun sebagai Ahli Higiene Industri Utama atau Utama jabatan setara dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi berbasis Higiene Industri atau setara Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja tingkat Lanjutan (Advance).
  2. Minimal pendidikan S1 Kesehatan Lingkungan, S1 Teknik dan S1 Kedokteran dengan pengalaman kerja pengalaman kerja 5 (lima) tahun sebagai Ahli Higiene Industri termasuk 1 (satu) tahun sebagai Ahli Higiene Industri Utama atau jabatan
    setara dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Higiene Industri atau setara Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja tingkat Lanjutan (Advance).

 

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Pemohon memahami proses Asesmen
    yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses
    penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat.
  2. Pemohon mengisi formulir
    Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang 
    dilengkapi dengan bukti :
  3. Curriculum Vitae,
  4. Copy KTP/KTM,
  5. Copy Ijazah,
  6. Copy sertifikat pelatihan
    Asistensi K3 atau setara,
  7. Copy bukti pengalaman kerja
  8. Pass Photo ukuran 2 x 3 cm dan 3 x
    4 cm masing-masing sebanyak 4 buah
  9. Copy bukti pembayaran sertifikasi
  10. Pemohon mengisi formulir Asesmen
    Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
  11. Pemohon telah memenuhi persyaratan
    dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
  12. Pemohon menyatakan setuju untuk
    memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang
    diperlukan untuk penilaian.
  13. LSP K3 OSHE NUSANTARA menelaah
    berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi
    persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

TRAINER DAN ASSESSOR
Trainer dan Assesor

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Alternatif Waktu :

  • Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2025
  • Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2025
  • Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2025
  • Selasa s/d Rabu 16-17 April 2025
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2025
  • Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2025
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2025
  • Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2025
  • Selasa s/d Rabu 17-18  September 2025
  • Selasa s/d Rabu 15-16  Oktober 2025
  • Selasa s/d Rabu 19-20 November 2025
  • Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2025
  • Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2026
  • Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2026
  • Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2026
  • Selasa s/d Rabu 16-17 April 2026
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2026
  • Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2026
  • Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2026
  • Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2026
  • Selasa s/d Rabu 17-18  September 2026
  • Selasa s/d Rabu 15-16  Oktober 2026
  • Selasa s/d Rabu 19-20 November 2026
  • Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2026

Alternatif Tempat :

  • Tempat Uji Kompetensi Mandiri/Sewaktu

BIAYA KEGIATAN

Private Training

  • 10.000.000,- /peserta * Non
    Residential
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
  • Fasilitas : Meeting Room, Lunch &
    Coffe Break
    , Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.

Regular Training

  • 8.500.000,- /peserta * Non
    Residential
  • Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
  • Fasilitas : Meeting Room, Lunch
    & Coffe Break
    , Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training
    Kit.

In House Training

  1. Paket A : Rp. 7.500.000,- /peserta
    * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1
    perusahaan/instansi
  2. Paket B :7.000.000,- /peserta * Non
    Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1
    perusahaan/instansi
  3. Paket C : 6.500.000,- /peserta * Non
    Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1
    perusahaan/instansi
  4. Biaya tidak termasuk biaya penginapan
    peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe
    break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
  5. Fasilitas : Dokumentasi, Modul
    Materi, Sertifikat dan Training Kit.
  6. Untuk INFO & Pendaftaran Training Hubungi Mas Adit di WA 0895 40166 1324

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *