
PENDAHULUAN
Personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan adalah Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), dengan garis besar pekerjaan melakukan penilaian potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi, menyusun strategi, program dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air, serta mengkoordinasi dan mengawasi kelangsungan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air. Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.
Unit Kompetensi ini dirancang sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) untuk profesi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) atau setara dan disesuaikan dengan silabus yang dikeluarkan oleh Pusdiklat Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi. Uji Sertifikasi Kompetensi profesi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang teregister dan memiliki lisensi untuk melakukan uji kompetensi dan menerbitkan Sertifikat Profesi Manager Pengelola Limbah Cair.
MATERI
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1 | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
2 | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4 | E.370000.006.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
5 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
6 | E.370000.008.01 | Melaksankan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7 | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8 | E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
9 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
10 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
PESERTA
Penanggung Jawab/Pengawas
PERSYARATAN PESERTA
- SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- S-2 Rumpun Ilmu Lingkungan
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Alternatif Waktu Kegiatan :
- 11-12 Januari 2021
- 8-9 Februari 2021
- 15-16 Maret 2021
- 12-13 April 2021
- 10-11 Mei 2021
- 14-15 Juni 2021
- 12-13 Juli 2021
- 18-19 Agustus 2021
- 13-14 September 2021
- 11-12 Oktober 2021
- 15-16 November 2021
- 13-14 Desember 2021
Alternatif Tempat Kegiatan :
- Hotel Pesonna Malioboro Yogyakarta
- Hotel Jentra Dagen Malioboro Yogyakarta
BIAYA KEGIATAN
Private Training
- 7.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Regular Training
- 7.000.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Online Training
- 6.500.000,- /peserta *minimal 5 peserta
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Link Zoom Meeting, Dokumentasi, e-Modul, Sertifikat dan Training Kit.
In House Training
- Rp. 6.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
- Biaya tidak termasuk Kompensasi Penanggung Jawab Sertifikasi, Pengawas Sertifikasi, Asesor (wilayah luar JABODETABEK)
- Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Leave a Reply