PENDAHULUAN
Rumah sakit sebagai entitas pelayanan yang bermutu tinggi dalam menempatkan kinerja dan efektifitnya, dibutuhkan prosedur yang dapat mampuni untuk mengatur sejauh mana penempatan kinerja internal seperti audit keperawatan dapat memberikan solusi yang dapat memperhatikan fungsi dan prosedur mekansme pelaksanaan medis dalam menjalankan tugas mulyanya sebagai tenaga keperawatan yang bisa memulihkan derita ketidaksehatan maupun penyakit yang diidap oleh pasien. Dalam hal ini, diperlukan untuk menunjang sistem pelayanan medis yang optimal dan bisa dipertanggungjawabkan perlu dilakukan upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan kepada klien baik di pelayanan primer, pelayanan sekunder maupun pelayanan tersier.
Pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dalam pelayanan kesehatan, maka mutu pelayanan keperawatan sangat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Sehingga tidak bisa dipungkiri lagi bahwa mutu tersebut mempengaruhi citra pelayanan kesehatan. Dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, telah disusun Standar Asuhan Keperawatan dan telah diterapkan pada institusi pelayanan kesehatan di Rumah sakit. Penerapan Standar Asuhan Keperawatan ini juga memnjadi salah satu tolok ukur pelayanan keperawatan dalam Akreditasi SNARS versi 2018
Tenaga keperawatan merupakan tenaga yang terus menerus selama 24 jam perhari berhubungan langsung dengan individu, kelompok, masyarakat serta hubungan kerja multidisiplin disarana kesehatan selamanya di rumah sakit. Perawat juga bertanggung jawab sesuai kewenangan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan semua masalah keperawatan baik potensial maupun aktual. Semua tindakan keperawatan serta respon terhadap tindakan yang dilakukan didokumentasikan Selain itu juga perawat memiliki peran dan fungsi mengelola dan memantau semua kegiatan yang terkait asuhan pasien. Namun peran dan fungsi tersebut belum optimal serta belum sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditentukan.
Untuk mengetahui tingkat keberhasilan penerapan standar asuhan keperawatan di Rumah sakit perlu penilaian secara objektif melalui Audit keperawatan yang dilakukan secara berkala, dimana hasilnya dapat digunakan sebagai bahan kajian untuk penyempurnaan seluruh sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit serta menunjang Akreditasi SNARS RS Versi 2018. Agar dapat melakukan Audit Keperawatan dengan optimal, maka tenaga keperawatan perlu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui pelatihan Audit Keperawatan yang sesuai.
TUJUAN
- Meningkatkan pemahaman peserta terhadap penerapan Pelayanan Keperawatan sesuai standar Akreditasi SNARS VERSI 2018 dalam program peningkatan mutu & keselamatan pasien.
- Meningkatnya kemampuan para peserta dalam prosedur asuhan keperawatan sesuai standar yang ditetapkan.
- Meningkatnya pemahaman & keterampilan para peserta dalam menggunakan metodologi Audit Keperawatan.
- Meningkatnya keterampilan para peserta dalam melaksanakan dokumentasi asuhan keperawatan.
- Meningkatnya pemahaman para peserta tentang analisa data penerapan standar asuhan keperawatan di Rumah sakit
MATERI
- Konsep dan Prosedur Audit Keperawatan di Rumah sakit menunjang Akreditasi SNARS VERSI 2018 Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendaian Infeksi (PPI) serta Pedoman Patient Safety RS sesuai Standar Akreditasi SNARS VERSI 2018 ,Strategi dan persiapan Pelayanan Keperawatan Menuju Akreditasi SNARS VERSI 2018
- Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan, Tehnik penyusunan plan of action (POA) sebagai rencana perbaikan dan dasar untuk melakukan re-audit di Rumah Sakit secara integral.
- Simulasi Audit Keperawatan di Kelas (Evaluasi Studi Dokumentasi, Observasi Tindakan Keperawatan serta Persepsi pasien/keluarga terhadap mutu asuhan keperawatan)Pengolahan & Analisa Data Hasil Simulasi serta Pleno Hasil Simulasi Audit Keperawatan
- Strategi prosedur evaluasi dalam Praktek/Simulasi pelaksanaan audit medis di Rumah Sakit
- Merumuskan kebijakan medikologal yang profesional untuk mencegah terjadinya tuduhan kriminalisasiAspek legal dalam manajemen pelayanan dalam mencegah tuduhan kriminaslisi pada paramedis (dokter) RS, serta aspek perlindungan hukum paramedis.
PESERTA
- Kepala bidang kepewarawatan RS
- Komite keperawatan RS
- SDM Keperawatan
PEMATERI DAN METODE PELATIHAN
Tim Pemateri / Instruktur atau Narasumber yang kami ikut libatkan terdiri dari para Akademisi, Praktisi, Consultant yang berkompeten dibidangnya dengan Metode Presentasi, Diskusi, Bedah Kasus dan Simulasi.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Alternatif Waktu Kegiatan :
- Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2024
- Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2024
- Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2024
- Selasa s/d Rabu 16-17 April 2024
- Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2024
- Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2024
- Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2024
- Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2024
- Selasa s/d Rabu 17-18 September 2024
- Selasa s/d Rabu 15-16 Oktober 2024
- Selasa s/d Rabu 19-20 November 2024
- Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2024
- Senin s/d Selasa 8-9 Januari 2025
- Selasa s/d Rabu 20-21 Februari 2025
- Selasa s/d Rabu 12-13 Maret 2025
- Selasa s/d Rabu 16-17 April 2025
- Selasa s/d Rabu 23-24 Mei 2025
- Selasa s/d Rabu 18-19 Juni 2025
- Selasa s/d Rabu 23-24 Juli 2025
- Senin s/d Selasa 20-21 Agustus 2025
- Selasa s/d Rabu 17-18 September 2025
- Selasa s/d Rabu 15-16 Oktober 2025
- Selasa s/d Rabu 19-20 November 2025
- Selasa s/d Rabu 10-11 Desember 2025
Alternatif Tempat Kegiatan :
- Hotel Prime Cailendra Yogyakarta
- Hotel Cordela Kartika Dewi Malioboro Yogyakarta
- Hotel Grand Malioboro Yogyakarta
BIAYA KEGIATAN
Private Training
- Harga mulai dari 8.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
Regular Training
- Harga mulai dari 6.500.000,- /peserta * Non Residential
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta
- Fasilitas : Meeting Room, Lunch & Coffe Break, Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.
In House Training
- Paket A :Harga mulai dari Rp. 4.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Paket B :Harga mulai dari 4.000.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 16-20 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Paket C : vg 3.500.000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta lebih dari 21 orang dari 1 perusahaan/instansi
- Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi,akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
Paket Training di Luar Negeri :
Paket Training in Singapura, Malaysia, Hongkong, Philipina, Brunai, Vietnam, Timor Leste : Biaya mulai 25.000.000,- /peserta * Non Residential jumlah minimal peserta 5 orang.
Biaya tidak termasuk biaya penginapan peserta,biaya transportasi, akomodasi, instruktur, staff dokumentasi, coffe break dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
- Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit.




Leave a Reply