Jasa Konsultasi dan Pendampingan Pendirian dan Pengelolaan BPRS

bprs
Jasa Konsultasi dan Pendampingan Pendirian dan Pengelolaan BPRS

Sistem lembaga keuangan syari’ah mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan bank konvensional yaitu tidak menggunakan prinsip bunga. System keuangan islam yang bebas dari prinsip bunga diharapkan mampu nenjadi alternative terbaik dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.

Perbankan sebagai lembaga keuangan utama dalam system keuangan dewasa ini tidak hanya berperan sebagai lembaga peranata keuangan, namun juga sebagai industry penyedia jasa dan instrument kebijakan moneter yang utama.

BPR syariah adalah salah satu jenis bank yang diizinkan beroperasi dengan system syariah di Indonesia. aturan hokum mengenai BPR syariah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dalam system perbankan nasional, BPR syariah adalah bank yang didirikan untuk melayani Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sector UMK ini yang menjadikan BPR syariah berbeda pangsa pasarnya dengan Bank Umum/ Bank Umum Syariah.

Dalam system perbankan syariah, BPR syariah merupakan salah satu bentuk BR yang pengelolaannya harus berdasarkan prinsip syariah.

Dalam transaksi pembiayaan (pinjaman), BPR syariah memberikan pembiayaan kepada UMK dengan system jual beli, bagi hasil, maupun sewa. Pilihan atas sistemsyariah tersebut sangat bergantung kepada jenis pembiayaan yang diajukan oleh masyarakat kepada BPR syariah. Selain itu, BPR syariah juga bias melakukan praktik pegadaian yang dikelola dengan system syariah.

Dalam mendirikan BPRS harus mengacu pada bentuk hukum Bank Pengkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) yang telah ditentukan oleh undang-undang perbankan. Sebagaimana dalam UU perbankan No. 10 1998 pasal 2, bentuk hukum atau Bank Pengkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) dapat berupa:

1). Perseroan terbatas.

2). Koprasi atau

3). Perusahaan daerah.

Terkait dengan hal tersebut, jasa konsultasi dan atau pendampingan yang kami tawarkan meliputi 3 tahap yang saling terkait yaitu  :

  1. Tahap Izin Prinsip BPR
  2. Tahap Operasional dan BPR
  3. Tahap Pengembangan Usaha BPR

Ketiga tahap tersebuti kami tawarkan secara terpisah, namun juga bisa bersifat menyatu. Hal tersebut kami lakukan dengan asumsi calon klien memiliki kemampuan yang berbeda-beda.

Tahap Pertama Izin Prinsip meliputi pekerjaan :

  1. Melaksanakan survey lokasi dalam rangka penyusunan Studi Kelayakan…1 bulan hingga 1.5 bulan
  2. Penyiapan Studi Kelayakan ( Feasibility Studies) Pendirian BPR..3 (tiga) minggu
  3. Fasilitasi penyiapan Rencana Kerja BPR untuk 1 (satu) tahun pertama 2 (dua) minggu.
  4. Fasilitasi pembuatan Proyeksi Keuangan BPR untuk 7 (Tujuh) tahun pertama 2 (dua) minggu
  5. Fasilitasi dalam penyediaan data dan dokumen yang diperlukan yang menyangkut data pribadi dan dokumentasi para pengurus dan pemegang saham BPR. Tentavis (jika belum ada proses recruitmen 2 (dua) bulan
  6. Membantu pemegang saham dalam rekrutment calon Direksi & Komisaris (jika belum ada proses recruitmen 2 (dua) hingga 3 (tiga) bulan.
  7. Pengajuan permohonan izin Pendirian BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan (tentative/tergantung kelengkapan data dan wilayah BPR waktu maksimal 6 (enam) bulan.
  8. Penyiapan rancangan akta pendirian (3 hari hingga 7 hari)
  9. Pemantauan proses penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan. Tentatif disesuaikan dengan waktu dari OJK) waktu normal 1 minggu hingga 2 minggu
  10. Melakukan kunjungan ke instansi terkait dalam rangka pengurusan, dan secara proaktif melakukan usaha-usaha yang wajar agar proses perizinan dimaksud dapat diperoleh pada waktu yang diharapkan. Tentative, waktu normal 1 minggu hingga 2 minggu
  11. Melakukan presentasi Studi Kelayakan di Otoritas Jasa Keuangan..tentatif jika diperlukan
  12. Memberikan training kepada calon pengurus BPR yang akan diikutsertakan pada Fit and Proper test yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. jika sudah punya sertifikasi dari ojk yang masih berlaku maka fit & proper tes tidak diperlukan
  13. Pembuatan Studi Kelayakan Standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), waktu normal 1 minggu hingga 2 minggu

Waktu pelaksanaan intensive maksimal 3-6 bulan

(On Call Via Marketing)

di nomer whatsapp 0857-8178-3709 (Bapak Wijas) atau 0816-246-320 (Ibu Ajeng)

Tahap kedua persiapan operasional meliputi pekerjaan :

  1. Fasilitasi dalam penyediaan data dan dokumen yang diperlukan yang menyangkut data pribadi dan dokumentasi para pengurus dan pemegang saham BPR (sama seperti no 5 tahap 1)
  2. Fasilitasi Penyiapan kelengkapan dokumen dan penengurusan legalitas pendirian BPR (sampai dengan Akta Pendirian PT dan Izin Kehakiman, termasuk: TDP, NPWP, Izin Domisili, dll). (6 bulan) jika ijin dari ojk sudah turun maka BPR bisa mulai operasional
  3. Fasilitasi penyiapan kelengkapan administrasi, penyiapan sarana dan prasarana kantor, seperti : contoh – contoh warkat, buku tabungan, sertifikat deposito, dll (dalam rangka pengajuan izin prinsip telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan). waktu kegiatan 2-3 bulan
  4. Membantu Direksi dalam rekrutment calon karyawan. waktu kegiatan 2-3 bulan
  5. Fasilitasi untuk pendampingan dalam proses pengurusan Izin Usaha/Izin Operasi apabila Izin Prinsip telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Tentative
  6. Penyiapan manual Sistem dan Prosedur (SISDUR) operasional BPR. Tertative sesuai panduan OJK
  7. Integrated Software System…harga mulai 50 juta (online basis web)
  8. Mengadakan training awal terhadap SDM BPR pada saat akan beroperasional. waktu mulai dari 3 bulan
  9. Melakukan pengawasan selama 3 (tiga) bulan pertama operasional BPR (jasa konsultasi). tentative
  10. Konsultasi mengenai Bank Teknis..jika dibutuhkan (harian)

Waktu pelaksanaan 3 (tiga) bulan hingga 6 (enam) bulan

Biaya tahap pertama : Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

Tahap Ketiga, yaitu tahap pengembangan usaha

Membantu mengawasi jalannya pengelolaan Bank, memberikan masukan yang diperlukan dan membantu mengembangkan kemampuan manajemen BPR dalam rangka membentuk BPR yang sehat, berkembang secara wajar dan menguntungkan sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Termasuk juga Pembukaan Kantor Cabang dan Due Diligence BPR

Pengembangan Cabang

  1. Perincian Bentuk Jasa Konsultasi dan Fasilitas Izin Pembukaan Kantor Cabang BPR (tergantung dari kondisi keuangan dan operasional secara keseluruhan serta masukkan dari pihak terkait)
  2. Konsultasi persiapan Pembukaan Kantor Cabang.
  3. Pendampingan/pembuatan Studi kelayakan untuk Pembukaan Kantor Cabang BPR
  4. Pendampingan/pembuatan Penyiapan Rencana Kerja BPR untuk 1 (satu) tahun pertama
  5. Pendampingan/Pembuatan Proyeksi Keuangan BPR untuk 7 (tujuh) tahun setiap bulan.
  6. Fasilitasi dalam penyediaan data pengumpulan dokumen yang diperlukan
  7. Pendampingan dalam melakukan kunjungan ke instansi dan pihak-pihak terkait dalam rangka pengurusan dan pengumpulan data Departemen Perindustrian dan perdagangan serta departemen Koperasi dan UKM serta Badan Pusat Statistik.
  8. Pendampingan Melaksanakan survey lokasi dalam rangka penyusunan Studi kelayakan
  9. Pengajuan permohonan Izin Usaha/Operasional Pembukaan Kantor Cabang BPR
  10. Pendampingan Melaksanakan survey lokasi dalam rangka penyusunan Studi kelayakan
  11. Pendampingan Penyiapan Sistem Operasianal Prosedur (Standar).
  12. Pendampingan Layout Kantor
  13. Pendampingan Pemotretan kesiapan gedung
  14. Pemantauan proses penilaian oleh OJK hingga dikeluarkannya izin operasional oleh OJK.

Waktu pelaksanaan 3 (tiga) bulan hingga 4 (empat) bulan

Biaya tahap pertama : Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Pendampingan Manajemen

Ruang Lingkup Pekerjaan Pendampingan Manajemen

  1. Memberikan konsultasi kepada pengurus BPR mengenai tata laksana manajemen, struktur organisasi, sistem dan operasional BPR yang memenuhi kualifikasi untuk dapat menjalankan usaha BPR dengan baik dan benar; waktu kegiatan 1-3 kali pertemuan (tentative disesuaikan dengan kondisi, jika diperlukan, 1kali pertemuan 3-4 jam)
  2. Memberikan konsultasi mengenai pelaksanaan Pengawasan Internal, Pengawasan Kredit, kebutuhan pengembangan Sumber Daya Manusia, dan pengembangan teknologi tepat guna; waktu kegiatan 1-3 kali pertemuan (tentative disesuaikan dengan kondisi, jika diperlukan, 1 kali pertemuan 3-4 jam)
  3. Memberikan konsultasi kepada pengurus BPR dalam menyiapkan Program / Rencana Kerja BPR, yang dilengkapi dengan kebijakan – kebijakan pokok perusahaan, menetapkan target penghimpunan dan penyaluran dana, serta strategi pemasaran yang tepat untuk mencapai target tersebut; waktu kegiatan 1-3 kali pertemuan (tentative disesuaikan dengan kondisi, jika diperlukan, 1kali pertemuan 3-4 jam)
  4. Membantu mengawasi, mengevaluasi dan memberikan saran mengenai kondisi keuangan yang mencakup likuiditas, rentabilitas, kualitas aktiva produktif, permodalan dan tingkat kesehatan BPR; waktu kegiatan waktu kegiatan 1-3 kali pertemuan (tentative disesuaikan dengan kondisi, jika diperlukan, 1 kali pertemuan 3-4 jam)
  5. Membantu mengawasi pencapaian penghimpunan dana dan pengelolaan outstanding serta pertumbuhan kredit BPR yang sehat, aman dan menguntungkan; (waktu kegiatan tentative disesuaikan dengan kondisi, jika diperlukan)
  6. Membantu pengawasan terhadap pembukuan agar selalu sesuai dengan ketentuan PSAK 31 dan Laporan Bulanan OJK; (waktu kegiatan tentative disesuaikan dengan kondisi, jika diperlukan)
  7. Mendampingi penyusunan Rencana Kerja dan Proyeksi Keuangan; (waktu kegiatan tentative disesuaikan dengan kondisi, jika diperlukan)
  8. Membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam BPR agar dapat meningkatkan kinerja BPR yang sehat dan menguntungkan; (waktu kegiatan tentative disesuaikan dengan kondisi, jika diperlukan)
  9. Membantu mengembangkan aktivitas dan manajemen BPR secara menyeluruh; 1-3 kali pertemuan (waktu kegiatan tentative disesuaikan dengan kondisi, jika diperlukan, 1kali pertemuan 3-4 jam)
  10. Membantu melakukan segala sesuatu yang perlu dan berguna bagi penyehatan dan pengembangan BPR, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perbankan yang berlaku. 1-3 kali pertemuan (waktu kegiatan tentative disesuaikan dengan kondisi, jika diperlukan, 1kali pertemuan 3-4 jam)

Waktu pelaksanaan 1 (satu) bulan hingga 2 (dua) bulan

Biaya tahap pertama : Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Jasa Due Diligence

Ruang Lingkup Pekerjaan Due Diligence

  1. Fasilitas Pelaksanaan Audit internal Kantor (Bidang Pelayanan, SDM, Keuangan, Pemasaran/4P Baik Dana Pihak ketiga maupun Debitur )
  2. Fasilitas Pelaksanaan Audit Nasabah secara langsung Debitur ataupun Deposan (Secara Menyeluruh ataupun Sampling)
  3. Melaksanakan SWOT Analisis
  4. Konsultasi dalam mencari solusi pembenahan BPR.
  5. Membantu Menyusun Rencana Kerja baru dan Proyeksi Keuangan Bank di masa depan.

Waktu pelaksanaan intensive maksimal 2 minggu

Biaya Jasa Due Diligence : Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Apabila pelaksanaan di luar kota maka akan dibebankan tambahan biaya akomodasi dan transport.

Kami juga menyediakan software untuk pengelolaan BPR/BPRS seharga Rp.60.000.000,- (Life time guarantiees) * Harga sudah termasuk biaya instalasi dan biaya pelatihan selama 2 hari dengan peserta maksimal 5 orang untuk 5 buah personal komputer (PC). Presentasi terkait software akan dikenakan biaya tambahan untuk transport dan akomodasi. NB : Apabila ada kerusakan kategori ringan (error) dapat diselesaikan via telepon/email/chat dengan pihak teknisi tanpa harus datang ke lokasi, dan apabila terjadi kerusakan berat (kerusakan sistem) maka kerusakan akan diselesaikan oleh pihak teknisi yang langsung datang ke lokasi dengan tambahan biaya transport. Untuk pendaftaran layanan konsultasi, silahkan download di link berikut Download Form Registrasi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*